Connect with us

Hukum

Ini Momen Ratna Sarumpaet Dijemput Tim Kejaksaan

Kabartangsel.com – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) penganiayaan, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (12/03/2019).

‘RS’ dijemput pihak Kejaksaan untuk pelaksanaan sidang dengan dasar surat B-802/0.1.14/Euh.2/03/19.

Agenda sidang hari ini yaitu tanggapan jaksa terkait nota keberatan (atau eksepsi) yang disampaikan oleh ‘RS’. ‘RS’ masuk ruang sidang sekitar pukul 09.05 WIB, Selasa (12/03/2019). Ratna dikawal oleh jaksa dari Kejari Jaksel.

Terlihat ‘RS’ didampingi oleh sang putri, Atiqah Hasiholan. RS begitu santai menjalani sidang kali ini.

Advertisement
Ratna Sarumpaet dijemput tim Kejaksaan untuk menjalani sidang di PN Jaksel. (Foto: Kabartangsel.com).

Diberitakan sebelumnya, ‘RS’ didakwa membuat keonaran melalui hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.

Padahal kondisi bengkak terhadap wajah Ratna merupakan efek operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus.

Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, kemudian menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan

Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Ratna, Desmihardi, menegaskan dakwaan jaksa soal keonaran akibat hoax tidak tepat.

Kejari mengaku siap membuktikan terkait keonaran yang diakibatkan oleh perbuatan Ratna.

Advertisement

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).

Populer