Connect with us

Ciputat

Ini Penjelasan DPPKAD Tangsel Soal Lahan yang Diklaim Milik Warga

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) bersikukuh mempertahankan lahan SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan yang diklaim oleh warga, baru-baru ini.

Lahan yang disengketakan itu disebut sudah dibeli oleh pemerintah daerah puluhan tahun lalu. Kepala Bidang Aset Daerah DPPKAD Kota Tangsel, Fuad, menjelaskan, lahan tersebut terdaftar sebagai milik pemerintah daerah. Oleh karena itu tidak bisa begitu saja bisa diserahkan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.

“Dahulu memang tanah itu milik warga, tapi sudah dibeli oleh pemerintah desa sekitar tahun 1990-an. Jadi waktu itu pemerintah menjual tanah kas desa di tempat yang lain. Hasil penjualannya untuk beli tanah yang sekarang disengketakan itu,” ungkap Fuad, Rabu (5/3).

Seperti diketahui, bangunan SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan Sawah Baru, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Ciputat, disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris, Senin (3/3). Ahli waris mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C 255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri.

Advertisement

Dalam persil itu diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi. Luas lahan yang diklaim itu terdiri dari lahan bangunan SDN Sawah baru I dan II seluas 1.268,58 meter persegi serta bangunan kantor Kelurahan Sawah Baru seluas 803,04 meter persegi yang berdekatan dengan gedung SD tersebut.

Fuad mengatakan, lahan sengketa itu diserahkan sebagai aset daerah oleh Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel pada 2010 menyusul terjadinya pemekaran wilayah. Dia pun mengaku bingung tiba-tiba ada warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.

“Masalahnya baru-baru ini terjadi. Sebelumnya nggak ada masalah apa-apa,” kata dia.

Karena merupakan aset pemerintah daerah, kata Fuad, pihaknya tidak bisa begitu saja menyerahkan lahan atau memberikan biaya ganti rugi kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Advertisement

“Kalau kita sih mengikuti prosedur saja. Artinya itu sekarang sudah terdaftar menjadi milik daerah. Kita tidak bisa lepaskan begitu saja. Harus ada mekanismenya,” tutur Fuad.

Bila warga tetap ngotot ingin mengklaim lahan itu, kata Fuad, pihaknya siap melakukan pembuktian sesuai hukum. Bukti-bukti akan disiapkan untuk menghadapi gugatan warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.

“Kemarin memang sempat ada mediasi. Tapi bagi kami kita tidak bisa menyelesaikan masalah itu dengan membayar sesuai permintaan penggugat. Ada mekanisme yang harus dilalui, yakni kepastian hukum. Bila menurut hukum tanah itu milik mereka baru kita menyerahkan aset itu,” bilang Fuad.

Camat Ciputat, Deden Juardi, berujar, persoalan sengketa lahan ini sudah muncul kira-kira sejak enam bulan lalu. Akan tetapi masalah belum terselesaikan karena belum adanya titik temu antara pihak Pemkot Tangsel dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.

Advertisement

“Pemkot sudah memfasilitasi, tapi proses penyelesaian sengketa ini memang masih berlangsung. Sementara dari pihak ahli waris maunya segera mendapat kejelasan. Dalam waktu seminggu ini Pemkot akan mengundang ahli waris untuk membicarakan penyelesaian sengketa lahan itu,” jelas Deden. (wk/red/kt)

Populer