Kompol Endy mengatakan bahwa pihaknya menangkap pelaku berinisial KI (31) di Jalan Gang H Mean IX, Cileduk, Kota Tangerang. Pelaku diketahui bekerja sebagai driver ojek online sekaligus menjadi kurir sabu.
“Tersangka sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu dari pelaku berinisial B (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 di parkiran mobil Mall Kembangan, Jakarta Barat,” ungkap Kompol Endy di Halaman Polsek Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (2/9/2019).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. “Awal mula kejadian Tim Reskrim Polsek Ciputat mendapat telepon dari warga masyarakat yang mengabarkan bahwa mencurigai seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika,” terang Kompol Endy.
“Kemudian Tim Reskrim menuju ke tempat yang dimaksud dan setelah melihat laki-laki yang diinfokan warga sebelumnya, lalu melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” selanjutnya.
Saat diinterogasi dan digeledah, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 297 gram, 1 bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan delapan plastik klip bening kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 unit handphone android warna hitam yang ditemukan di dalam box motor vespa matic warna merah yang dikendarainya.
“Saat itu tersangka mengambil barang bukti tersebut dan diserahkan ke Polisi. Lalu tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Ciputat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Endy. (pmj/kts)