Polisi memutuskan untuk menahan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur,” kata pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Suta mengatakan kalau kliennya dinyatakan bersalah oleh penyidik disebabkan terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal. Kivlan diduga mempunyai hubungan dengan orang yang memiliki senjata tersebut.
“Senjata orang lain kan. Senjata yang diketemukan orang lain dianggap ada hubungan (dengan Kivlan),” ujar Suta.
Suta memastikan kliennya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Dia seorang patriot ya, seorang patriot dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar dari ini nanti kita lihat,” ungkapnya.
“Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan tapi kita ikuti prosedur dulu. Kita kan tidak begitu… intinya kita ikuti proses dulu walau sebetulnya bukti-bukti yang kuat itu tidak ada. Beliau tidak pernah memegang senjata setelah di pensiun dan sebagainya. Beliau seorang akademisi dosen di berbagai tempat, dia pembicara di berbagai tempat,” sambungnya.
Sebelumnya, Penahanan Kivlan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak Rabu (29/5/2019) kemarin. Selain menjadi tersangka kepemilikan senjata api, Kivlan juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar. (pmj/fid)
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang












