Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Nahrawi menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta. “Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari pak Menpora Imam Nahrawi,” ungkap Jokowi, Kamis (19/9/2019)
Jokowi menghormati keputusan KPK dan proses hukum yang tengah berjalan. “Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” terang Jokowi.
Penetapan tersangka kepada Imam Nahrawi disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (18/9/2019). Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Hal itu terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora. Uang itu diterima secara bertahap, yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Imam juga mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada,” ungkap Imam di kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. (pmj/kts)