Hukum
Jadi Tersangka, Polisi Tangkap Pemilik Daycare di Depok

Polres Metro Depok menangkap perempuan berinisial MI, pemilik daycare yang diduga melakukan penganiayaan balita M (2). Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Menurut Arya, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan anak tersebut. Dalam gelar perkara, penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.
“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” tuturnya.
Arya menambahkan, saat ini tersangka MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya.
Sebelumnya, sebuah video dugaan kasus penganiayaan bayi di bawah tiga tahun (batita) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di salah satu daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Atas kejadian ini, pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan2 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis1 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
















