Connect with us

Nasional

Jelang Pilkada Serentak, Lima Warga Tangsel Ini Gugat Undang-Undang Pilkada Ke MK

Beberapa bulan menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) langsung tahap pertama digelar, 5 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan permohonan pengujian Undang-undang No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU Pemilukada 2015) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang mengajukan adalah Mohammad Ibnu, Fahatul Azmi Bahlawi, Octianus, Iwan Firdaus, Muhammad Rizki Firdaus. Kelimanya didampingi oleh 25 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MataHati.

Permohonan yang diajukan (13 April 2015) bukan sekadar menyangkut muatan materiil, melainkan meliputi aspek formil. “Pasal tersebut mengancam hak konstitusional kami sebagai warga negara” tandas Mohammad Ibnu salah satu pemohon.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 158 ayat (1) dan (2) terkait pengaturan pengajuan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas pada selisih suara pemilih yang tidak melebihi dari 2%; 1,5%, 1% dan 0,5% baik untuk pemilihan Gubernur, Bupati maupun Walikota sesuai dengan aturan jumlah penduduk di wilayah pemilihan tersebut.

Advertisement

Bagi para pemohon ketentuan tersebut tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan inkonstitusional terhadap UUD 1945, serta bertolak belakang dari konteks negara hukum karena melanggar asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equel before the law) dan kesempatan yang sama di pemerintahan serta perlindungan dalam memperjuangkan keadilan.

Menurut Mustolih Siradj salah satu tim pengacara, syarat pengajuan permohonan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatasi oleh persentase selisih hasil suara secara kuantitatif, menyebabkan lemahnya salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus perselisihan hasil pemilukada. MK menjadi tidak merdeka dan tereduksi sebagai pengawal dan penafsir UUD 1945.

Pemilihan kepala daerah merupakan mekanisme transfer kekuasaan dari rakyat kepada Negara/pemerintah dan pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. “Melalui pilkada, rakyat dapat memilih pemimpinnya yang dianggap dapat mewakili dan melaksanakan aspirasi rakyat” kata Mustolih, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PERADI DPC Tengarang Raya ini dalam keterangannya kepada kabartangsel.com, Senin, (13/4/2015).

Sehingga bila calon tertentu yang telah dipilih oleh rakyat yang seharusnya menang dalam pemilu, kemudian menjadi tidak terpilih karena adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan calon lainnya, dengan selisih perolehan jumlah suara yang cukup lebar, semisal 2,5%, 3%, atau lebih,  maka pemilihan kepala daerah yang merupakan sarana untuk rakyat agar dapat terlibat dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan, menjadi tidak terwujud, setidak-tidaknya sampai batas akhir kontestasi tahapan pemilukada sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan dan tahapan jadwal yang telah disusun oleh penyelenggara pemilukada, yakni sampai ada putusan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan dan memutus perkara perselisihan hasil pemilukada yakni oleh Mahkamah Konstitusi dan atau lembaga khusus sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 157 UU aquo.

Advertisement

Maka, pembatasan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan umum dalam Pasal 158 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilukada Tahun 2015 sesungguhnya tidak dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pemilih, karena justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak dan kehendak rakyat sebagai warga Negara dalam menentukan kepala daerah yang dipercaya mampu mewakili rakyat dalam pemerintahan.

Jika pasal 158 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pemilukada ini berlaku, maka bila terjadi sengketa dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang persentase selisih suaranya melebihi 2 %, 1,5%, 1% dan 0,5% dapat dipastikan tidak dapat mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini merupakan wujud degradasi pemenuhan hak hukum dan pencabutan hak-hak konstitusional warga Negara oleh institusi Negara atau para pembuat Undang-undang” tandasnya.

Mustolih memaparkan, ada banyak contoh kasus sengketa pilkada yang nyata-nyata telah diputus di MK yang selisih suaranya mencapai 3 persen, bahkan sampai 8 persen diantaranta:
1.    Putusan MK RI Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010, dalam Pemilukada KOTA TEBING TINGGI PROVINSI SUMATERA UTARA Tahun 2010: Selisih suara dalam objek sengketa antara Pemohon dan Pihak terkait: 8,29% (delapan koma dua puluh sembilan persen).
AMAR PUTUSAN: Dalam Pokok Perkara, MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.

2.    Putusan MK RI Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, dalam PemilukadaPROVINSI SUMATERA SELATAN Tahun 2013:
Selisih suara dalam objek sengketa antara Pemohon dan Pihak terkait: 3,91% (tiga koma sembilan puluh satu persen).
AMAR PUTUSAN: Dalam Pokok Perkara, MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.

Advertisement

3.    Putusan MK RI Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, dalam Pemilukada KABUPATEN BENGKULU SELATAN Tahun 2008
Selisih suara dalam objek sengketa antara Pemohon dan Pihak terkait: 3,30% (tiga koma tiga puluh persen).

AMAR PUTUSAN: Dalam Pokok Perkara, MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.

Pasangan calon yang sebelumnya kalah, karena kemudian terbukti terjadi kecurangan-kecurangan dalam pemilu oleh pasangan calon lain yang mempengaruhi hasil pemilu, kemudian menjadi pasangan calon yang dimenangkan melalui putusan tersebut, walaupun sebelumnya selisih suara antara PEMOHON dan PIHAK TERKAIT sangat jauh persentasenya, sehingga bisa dipastikan, bila Pasal 158 Ayat (1) dan Ayat (2) diberlakukan, maka upaya untuk memperjuangkan keadilan dengan mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan umum ke MK menjadi terhambat, atau bahkan tidak dapat diupayakan sama sekali.

Pasal 158 ayat (1) dan (2), sepintas memang akan terlihat netral, akan tetapi jika kita pelajari lebih dalam, maka ketentuan tersebut akan membatasi kewenangan Mahkamah dalam menjalankan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai Peradilan Konstitusi, yakni “untuk menilai bobot pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi dalam keseluruhan tahapan proses pemilukada dan kaitannya dengan perolehan hasil suara bagi para pasangan calon” jika terdapat selisih perolehan suara dari para calon kepala daerah baik provinsi, kabupaten maupun Kota yang melebihi dari 2%; 1,5%, 1% dan 0,5% baik untuk pemilihan Gubernur maupun untuk Pemilihan Bupati/Walikota seturut dengan aturan jumlah penduduk diwilayah pemilihan tersebut. “Hal ini jelas mengandung ketiadaan kepastian hukum yang secara otomatis kemudian bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945” tukasnya.

Advertisement

Mustolih khawatir, pemberlakuan Pasal 158 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sangat berpotensi untuk dijadikan dorongan dan motivasi para Calon untuk menjalankan kontestasi Pemilukada tersebut dengan berloma-lomba menghalalkan segala cara, termasuk didalamnya Politik uang, pelanggaran-pelanggaran dari yang ringan sampai yang berat termasuk yang dikualifikasikan oleh Mahkamah sebagai Pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif yang pada akhirnya akan terjadi penggelembungan suara dan mempengaruhi perolehan suara si Calon, agar tercipta dan terkondisikan hasil perolehan suaranya melebihi batas pengajuan sengketa perolehan hasil suara Pemilukada sebagaimana Pasal 158 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015. Karena jika demikian yang terjadi, tidak ada lagi mekanisme untuk mempersoalkan hasil perolehan suara tersebut sebagaimana yang berlaku selama ini.

Jadi, dari sisi formil pembentukan Pasal 158 Ayat (1) dan Ayat (2) tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya asas-asas sebagaimana Pasal 5 Huruf E (Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan) dan Pasal 6 Ayat (1) Huruf G (Asas Keadilan).

Sedangkan dari sisi materiil Pasal 158 Ayat (1) dan Ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa Pasal  158 Ayat (1) dan Ayat (2) tidak mampu merepresentasikan suatu produk hukum yang dapat memberikan ruang bagi rakyat untuk memperjuangkan dan mendapatkan keadilan yang proporsional tanpa kecuali.

Advertisement
Alternatif Google AdSense yang Layak Dicoba untuk Publisher
Techno4 jam ago

Alternatif Google AdSense yang Layak Dicoba Publisher

Obituari1 hari ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Bisnis2 hari ago

ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal

Hukum2 hari ago

Patroli 3 Pilar Polsek Curug Intensifkan Cipta Kondisi, Jaga Wilayah Tetap Kondusif

Nasional2 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Nasional3 hari ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Nasional3 hari ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Nasional3 hari ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik4 hari ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Tangerang Selatan5 hari ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional6 hari ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Banten6 hari ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport2 minggu ago

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta

Sport2 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional3 minggu ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional3 minggu ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional3 minggu ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Nasional3 minggu ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Sport2 minggu ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport2 minggu ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Nasional3 minggu ago

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Sport2 minggu ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Nasional2 minggu ago

Hasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

Banten2 minggu ago

Dewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

Sport3 minggu ago

Persija Jakarta vs Brisbane Roar 4-0: Macan Kemayoran Tampil Menggila

Nasional3 minggu ago

KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Hukum2 minggu ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Pemerintahan2 minggu ago

Pilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

Kabupaten Tangerang2 minggu ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport2 minggu ago

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Malaysia U-20: Jadwal, Jam Kick Off, dan Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Populer