Kabartangsel.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Maskur, mengimbau pemohon informasi kepada badan publik untuk melengkapi persyaratan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Maskur mengatakan lembaga yang ingin mengajukan permohonan informasi harus menyertakan dokumen-dokumen yang menjadi pendukung keabsahan dari lembaga tersebut. Dokumen tersebut antara lain akta notaris lembaga pemohon, surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dokumen keabsahan lainnya.
“Kalau dokumen-dokumen pendukung terkait keabsahan lembaga pemohon tidak disertakan, maka badan publik berhak menolak permohonan informasi yang diajukan,” ungkap Maskur, Rabu (13/9/2017).
Baca juga:
DPU Tangsel Tidak Sembarangan Berikan Informasi Publik
DPU Tangsel Tegaskan Pemohon Informasi Publik Harus Ikuti prosedur
Maksur juga mengatakan jika surat permohonan informasi publik tidak ditandatangani ataupun tidak ada stempel basah oleh lembaga pemohon, maka, badan publik berhak menolak permohonan lembaga tersebut.
“Dokumen-dokumen pendukung keabsahan tidak disertakan saja bisa ditolak apalagi surat permohonan tidak ditandatangi atau dibubuhi stempel basah. Artinya surat permohonan tersebut tidak sah,” tandas Maskur. (af/fid)
- Nasional6 hari ago
Bertemu Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Fujian, Wapres Ma’ruf Amin Tekankan Penguatan Kerja Sama Perdagangan dan Investasi Produk Halal
- Nasional6 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Tekankan Tiga Kunci Penguatan Kerja Sama Indonesia-Fujian
- Hukum2 hari ago
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Dukung dan Siap Amankan Seluruh Rangkaian Piala Dunia U-17
- Nasional2 hari ago
Sekjen Kemhan Buka Entry Meeting Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Tahap V Kemhan dan TNl di Kodam IV/Diponegoro
- Nasional2 hari ago
Presiden Jokowi Apresiasi Perkembangan Cepat PT Pindad
- Cek Fakta2 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Jokowi dan Megawati Pilih Tokoh NU untuk Wakil Ganjar
- Nasional2 hari ago
Inisiatif Indonesia atas Mekanisme Verifikasi Universal dan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN
- Banten2 hari ago
Ketua DPRD Banten Dukung Penuh Penyusunan Data Digital SDM Ekonomi Kreatif 2023