Kabartangsel.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Maskur, mengimbau pemohon informasi kepada badan publik untuk melengkapi persyaratan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Maskur mengatakan lembaga yang ingin mengajukan permohonan informasi harus menyertakan dokumen-dokumen yang menjadi pendukung keabsahan dari lembaga tersebut. Dokumen tersebut antara lain akta notaris lembaga pemohon, surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dokumen keabsahan lainnya.
“Kalau dokumen-dokumen pendukung terkait keabsahan lembaga pemohon tidak disertakan, maka badan publik berhak menolak permohonan informasi yang diajukan,” ungkap Maskur, Rabu (13/9/2017).
Baca juga:
DPU Tangsel Tidak Sembarangan Berikan Informasi Publik
DPU Tangsel Tegaskan Pemohon Informasi Publik Harus Ikuti prosedur
Maksur juga mengatakan jika surat permohonan informasi publik tidak ditandatangani ataupun tidak ada stempel basah oleh lembaga pemohon, maka, badan publik berhak menolak permohonan lembaga tersebut.
“Dokumen-dokumen pendukung keabsahan tidak disertakan saja bisa ditolak apalagi surat permohonan tidak ditandatangi atau dibubuhi stempel basah. Artinya surat permohonan tersebut tidak sah,” tandas Maskur. (af/fid)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak
Sport2 minggu agoDaftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC
Sport2 minggu agoPersijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1














