Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong pada mengamankan AG (47 tahun) seorang penjual biji ganja dengan merek biji Fumayin, bertempat di Toko Burung “Jenggot” Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (31/10/2016).
Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil di sita berupa satu renceng biji ganja sebanyak 11 paket.
“Pada saat observasi wilayah, tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada toko pakan burung yang menjual biji ganja. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti yang ada di toko,” katanya.
Usai mengamankan barang bukti, kemudian polisi mengamankan penjual tersebut untuk proses lebih lanjut. (tbt/fid)
-
Bisnis2 hari ago
Peluang Pemangkasan Suku Bunga The Fed 60%, Harga Bitcoin Siap ‘Meledak’
-
Pemerintahan2 hari ago
Anggarkan Rp184 Miliar, Benyamin Davnie: Tahun Ini Pemkot Tangsel Revitalisasi 20 Sekolah
-
Bisnis2 hari ago
Makin Diminati Masyarakat, KAI Layani Dua Juta Pengguna LRT Jabodebek di Bulan April
-
Jabodetabek3 hari ago
Menuju Tata Kelola Kampus Unggul, Universitas Islam Depok Lakukan Penguatan Manajerial
-
Bisnis3 hari ago
Analis Ungkap Peluang Harga Bitcoin Lampaui Rekor di Bulan Mei 2025
-
Bisnis3 hari ago
Perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta Kini Lebih Mudah Naik Mobil Listrik Evista
-
Pemerintahan2 hari ago
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel Revitalisasi 20 Sekolah, dari Penambahan Ruang Kelas hingga Pembangunan Gedung
-
Bisnis2 hari ago
Pekan Imunisasi Dunia 2025: Jelajah Jawa Tengah, Yayasan RMHC Jangkau 3000 Anak Untuk Lengkapi Imunisasi Dasar