Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong pada mengamankan AG (47 tahun) seorang penjual biji ganja dengan merek biji Fumayin, bertempat di Toko Burung “Jenggot” Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (31/10/2016).
Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil di sita berupa satu renceng biji ganja sebanyak 11 paket.
“Pada saat observasi wilayah, tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada toko pakan burung yang menjual biji ganja. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti yang ada di toko,” katanya.
Usai mengamankan barang bukti, kemudian polisi mengamankan penjual tersebut untuk proses lebih lanjut. (tbt/fid)
-
Serba-Serbi13 jam ago
Kalender Jawa: Malam 1 Suro 2025 Bertepatan dengan Malam Jumat Kliwon
-
Banten3 hari ago
Cara Cek SPMB Banten 2025: Panduan Lengkap Cek Status Verifikasi dan Pengumuman Hasil
-
Banten3 hari ago
Fakultas Artificial Intelligence UPH Siapkan Program Bantuan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul di Bidang Teknologi AI
-
Serba-Serbi3 hari ago
Cek Weton Lahir Online
-
Bisnis18 jam ago
Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global
-
Nasional21 jam ago
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pasar Djadoel Blitar 2025
-
Nasional21 jam ago
Presiden Prabowo Subianto Disambut Diaspora Indonesia di St. Petersburg
-
Bisnis3 hari ago
Pasca Penandatanganan MRA, CarbonEthics Tegaskan Pentingnya Kredit Karbon Berkualitas Tinggi di Indonesia