Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong pada mengamankan AG (47 tahun) seorang penjual biji ganja dengan merek biji Fumayin, bertempat di Toko Burung “Jenggot” Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (31/10/2016).
Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil di sita berupa satu renceng biji ganja sebanyak 11 paket.
“Pada saat observasi wilayah, tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada toko pakan burung yang menjual biji ganja. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti yang ada di toko,” katanya.
Usai mengamankan barang bukti, kemudian polisi mengamankan penjual tersebut untuk proses lebih lanjut. (tbt/fid)
-
Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi Perintahkan Jajarannya Ambil Langkah Cepat Tangani TPPO
-
Banten5 hari ago
Komitmen Wujudkan Banten Ramah Disabilitas, Ketua DPRD Audiensi Dengan Stakeholder
-
Nasional7 hari ago
Kristen Muhammadiyah (KrisMuha) Adalah, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
-
Cek Fakta7 hari ago
Minum Es Jeruk Setelah Makan Sea Food Menyebabkan Kematian? Cek Faktanya!
-
Banten6 hari ago
Bahas Persiapan PPDB Tahun 2023, Komisi V DPRD Banten Panggil Dindikbud
-
Banten6 hari ago
DWP Kemenag Provinsi Banten Gelar Halal Bi Halal 1444 H
-
Banten6 hari ago
Sekretariat DPRD Banten Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu
-
Nasional7 hari ago
Tentang Varian Kristen Muhammadiyah (KrisMuha)