Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong pada mengamankan AG (47 tahun) seorang penjual biji ganja dengan merek biji Fumayin, bertempat di Toko Burung “Jenggot” Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (31/10/2016).
Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil di sita berupa satu renceng biji ganja sebanyak 11 paket.
“Pada saat observasi wilayah, tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada toko pakan burung yang menjual biji ganja. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti yang ada di toko,” katanya.
Usai mengamankan barang bukti, kemudian polisi mengamankan penjual tersebut untuk proses lebih lanjut. (tbt/fid)
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pemerintahan4 minggu agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri














