Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong pada mengamankan AG (47 tahun) seorang penjual biji ganja dengan merek biji Fumayin, bertempat di Toko Burung “Jenggot” Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (31/10/2016).
Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil di sita berupa satu renceng biji ganja sebanyak 11 paket.
“Pada saat observasi wilayah, tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada toko pakan burung yang menjual biji ganja. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti yang ada di toko,” katanya.
Usai mengamankan barang bukti, kemudian polisi mengamankan penjual tersebut untuk proses lebih lanjut. (tbt/fid)
Nasional7 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek7 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno3 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan3 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan5 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Opini7 hari agoFigur Pemecah Kebuntuan di Muktamar NU
Kampus4 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh













