Politik
Jubir Ikhsan Modjo-Li Salahkan Panwaslu dan KPUD Tangsel

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor 1, Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra mengkritisi kinerja Panwaslu Tangsel dan KPUD Kota Tangsel.
“Kami banyak mendengar laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon lain dengan mudah ditolak dan dimentahkan. Hal ini berujung laporan tersebut tidak dapat direkomendasikan ke KPU,” kata juru bicara tim kampanye Ikhsan – Alin, Teddy Gusnaedi saat menggelar konferensi pers di Gubuk Mang Engking, The Breeze, BSD City, Tangsel, Jumat (4/9/2015).
Teddy melanjutkan, hal lain yang cukup membuat pihaknya bertanya-tanya adalah kehadiran calon nomor urut 3, sekaligus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie di acara gerak jalan di Bintaro Sektor 9 pada 30 Agustus kemarin. Baca juga: Tidak Ada Unsur Kampanye Pada Kegiatan Gerak Jalan yang Dihadiri Airin-Benyamin
“Panwaslu mengatakan bahwa hal tersebut bukan kampanye, karena keduanya datang dengan kapasitas sebagai pejabat definitif. Ini jelas salah,” kata Teddy lagi.
Gerak jalan tersebut, menurutnya dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Pihaknya menilai kegiatan tersebut sangat syarat dengan kampanye.
“Acep malah mengeluarkan statement tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan gerak jalan tersebut. Acep harusnya membaca ulang aturan main aturan main kampanye,” ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya juga menganggap KPU Kota Tangsel tidak paham aturan yang sudah tertuang dalam PKPU. Pasalnya sejak tanggal ditetapkannya kampanye 27 Agustus 2015, pasangan Airin-Benyamin belum mengajukan cuti sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.
Teddy menyesalkan pernyataan Anggota KPU Tangsel Badrussalam yang mengatakan jika petahana belum mengantogi izin cuti, maka yang dapat berkampanye hanya timsesnya saja.
“Pernyataan itu bukti bahwa Badrussalam hanya membaca sepotong-sepotong pasal uang ada di PKPU 7 Tahun 2015. Atau Badrussalam tidak mengerti aturan di PKPU,” ujarnya. (LLJ/kts)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda


























