Pemerintahan
Kader Ormas di Tangsel Wajib Menjaga Ketentraman dan Ketertiban

Sejumlah kader perwakilan dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Tangerang Selatan mendapatkan pengarahan dari Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) setempat. Ormas memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan dalam negeri sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Kepala Seksi Pembinaan dan Evaluasi Ormas Kementerian Dalam Negeri – Erni Yuliati Ningsih, mengatakan, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Juga untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu maupun kolektif untuk membangun masyarakat.
“Pasal 28 ayat 2 menyebutkan, bahwa dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara indivisu maupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang,” katanya di Graha Widya Bhakti Puspiptek Kecamatan Setu, Senin, 9 Juni 2014.
Menurut Erni, tentunya dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk menuntut yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis. Dengan pertimbangan ini, ormas harus sadar betul perannya dalam menciptakan keamanan dalam negeri.
“Mulai dari mendaftar dulu di Kesbangpolinmas, sampai tidak melakukan aksi-aksi anarkis lainnya. Terutama di Tangsel ini, di catatan kami wilayah ini terbanyak jumlah ormasnya. Sampai 221 dari berbagai unsur masyarakat,” terang Erni. Oknum masyarakat yang menjadi pelaku pemerasan terhadap pengerjaan proyek Pemerintah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diancam akan dipolisikan.
Hal tersebut terungkap, saat minggu lalu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany melakukan sidak pembangunan jalan di Jalan Siliwangi Pamulang. Saat itu, Walikota Airin mendapat aduan dari para pekerja, kalau ada oknum masyarakat yang melakukan pemerasan Rp 2-5 juta.
Atas temuan tersebut Pemkot Tangsel melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), akan menindak tegas oknum tersebut. “Kalau menemukan oknum itu lagi, potret aksinya. Minta identitasnya, kalau dia mengaku dari ormas, tanya dari ormas mana dia,” ungkap Kepala Kesbangpolinmas Muhammad Salman Fariz, Senin (9/6).
Kemudian, pemkot akan melakukan penindakan tegas. Mulai dari peneguran, dilaporkan ke ketua ormas terkait, sampai diadukan ke pihak berwajib. Sebab, aksi tersebut benar benar menghambat jalannya pembangunan di Kota Tangsel.
“Seharusnya kan cepat selesai, ini malah diganggu. Nanti kalau sudah selesai kan, mereka juga yang akan pakai,” ungkapnys.
Salman pun percaya, yang melakukan tindakan pemerasan di lapangan, bukanlah ormas atau OKP di wilayahnya. Melainkan hanya oknum masyarakat tertentu yang sengaja mengaku dari salah satu ormas, untuk menakut-nakuti para pelaksana lapangan yang tengah melakukan proyek.
“Justru para pimpinan ormas mengaku banyak dirugikan dari aksi para oknum masyarakat ini,” kata Salman. Meski demikian, para ormas dan Pemkot Tangsel juga mengaku kesulitan untuk melakukan pendataan kembali jumlah anggota pasti tiap ormasnya. (ris/kt)
Bisnis3 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten3 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis3 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis3 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional3 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis3 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis3 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis



















