Connect with us

Kota Serang – Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten Ir. Hj. Eneng Nurcahyati menjadi salah satu narasumber dalam acara Halal Bihalal (Halbi) DPD IWAPI Provinsi Banten dan Seminar secara virtual bertema “Wanita  Pengusaha Banten Bangkit Menata Usaha Dengan Cerdas Cermat Giat Menuju New Normal. Vicon tersebut berlangsung, di Lt. 2 Ruang Rapat Command Center Bidang TIK Diskominfo – KP3B, Curug. Jumat (12/06/2020).

Acara yang di selenggarakan oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Banten tersebut dimoderatori oleh Lilis Komariah, SE. dan menghadirkan pembicara lainnya yaitu Hj. Adde Rosi Khaerunnisa, S.Sos., M.Si., selaku ketua BKOW dan juga Pembina DPD IWAPI Banten, Ir. Dyah Anita Prihapsari, MBA selaku ketua umum DPP IWAPI, Dra. Hj. Yati Mahendra, MM, selaku ketua DPD IWAPI Banten, Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina, M.Si., selaku Kepala Dinas DP3AKKB Provinsi Banten.

Dalam acara tersebut, Kadis Kominfo Banten menyampaikan materi Mengembangkan Pola Usaha di Era Pandemi Covid-19. Adapun yang di paparkan dalam materi tersebut adalah terkait kreativitas yang dapat dilakukan di era pandemi Covid-19 diantaranya (1) meyakinkan pelanggan mengenai keamanan produk barang dan jasa, (2) menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan, (3) menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola usaha di era pandemi Covid-19. Dalam hal ini, perempuan memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian negara, salah satunya adalah melalui sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Adapun bidang usaha yang paling banyak dilakukan perempuan yaitu kuliner (41,69%), fesyen (18,15%), kriya/kerajinan (15,70%).

“Kemenkominfo mendorong digitalisasi pada tujuh sektor strategis yaitu pertanian, ekonomi kreatif, pendidikan, inklusi keuangan, kesehatan, transportasi/logistik dan pariwisata”, sebut Kadis Kominfo.

Advertisement

Terdapat tujuh strategi bisnis untuk bersaing di era digital antara lain (1) memanfaatkan teknologi, (2) menggunakan sosial media, (3) menggunakan digital marketing, (4) mobil friendly, (5) menggunakan aplikasi, (6) inovasi, (7) memberikan pelayanan terbaik.

Pada kesempatan tersebut, Kadis Kominfo yang biasa disapa “Bunda” menyampaikan regulasi Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bahwa layanan SPBE meliputi : pertama G2B atau Government to Bussiness/ pemerintah ke pelaku usaha (layanan e-procurement, e-perizinan), kedua G2G atau Government to Government /pemerintah ke pemerintah (layanan e-office, e-planning, e-budgeting, e-monev), ketiga G2C atau Government to Citizen / pemerintah ke masyarakat (layanan e-pengadaan, e-kesehatan, e-pendidikan), keempat G2E atau Government to Employee / pemerintah ke Aparatur Sipil Negara (layanan e-kepegawaian, e-pensiun). Terkait e-pengadaan, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten memiliki bidang yang juga melayani layanan pengadaan secara elektronik yaitu seksi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang berfungsi mengelola sistem e-procurement, menyediakan pelatihan kepada penyedia barang/jasa, melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap penyedia barang/jasa.

“Point penting yang bisa dijadikan pelajaran dalam menjalani usaha yaitu fokus pada tujuan, jangan menunda, memiliki visi, lakukan pekerjaan sesuai hati nurani, berani mengambil resiko, percaya pada diri sendiri, merencanakan bisnis dengan baik, belajar dari kesalahan diri sendiri dan kesalahan orang lain, membangun tim yang hebat, mengelola keuangan secara bijak dan akuntabel”, jelas Kadis Kominfo diakhir penyampaian materinya. (rls)

Advertisement

Populer