Hukum
Kantongi Nama Perekrut WNI ke Myanmar, Bareskrim Polri Terus Lakukan Penyelidikan

Bareskrim Polri terus memproses kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Saat ini, polisi sudah berhasil mengantongi orang yang merekrut mereka.
“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro seperti dikutip, Jumat (5/5/2023).
Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga telah menerima laporan dari keluarga korban terkait perkara ini. Pelapor pun sudah dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelidikan.
“Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Laporan puluhan keluarga WNI itu telah diterima dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.
Sebelumnya, Kabar mengenai puluhan WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini pertama kali diketahui setelah viralnya unggahan melalui akun Instagram @bebaskankami.
Para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para korban diduga dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Sport3 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno7 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Bisnis6 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Techno7 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum7 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis6 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis6 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport3 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026


















