Hukum
Kasus Dokter Muda Undip Bunuh Diri, Legislator Minta Pecat yang Terlibat
Kasus meninggalnya peserta didik dokter spesialis (PPDS) Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) menjadi perhatian publik. Diduga dokter muda bunuh diri akibat dibully para seniornya dan mengalami depresi. Hal ini juga menadi perhatian Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo.
“Sangat disayangkan dan memprihatinkan sekali terjadinya kasus bunuh diri peserta sekolah dokter spesialis di Undip. Ini membuktikan tidak ada perubahan dan terus terjadi perundungan yang dilakukan dunia pendidikan dokter spesialis di Indonesia,” kata Handoyo kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
“Perundungan menghambat untuk mencetak dokter spesialis, karena dampak perundungan antara lain ada yang bunuh diri, stres, dan sampai depresi, sehingga banyak yang berkeinginan bunuh diri maupun melukai diri sendiri akibat beban psikologis dari proses pendidikan. Kemudian, juga ada yang mengundurkan diri karena enggak kuat beban pendidikan,” lanjutnya.
Handoyo meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus bunuh diri dokter spesialis tersebut harus dipecat dari kampus dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk memunculkan efek jera, maka pecat siapa saja yang turut berkontribusi akan terjadinya perundungan kasus di Undip ini, kalau tidak ada yang dipecat akan muncul lagi korban berikutnya dan perundungan terus berjalan,” pintanya.
Handoyo juga mendorong pihak Kepolisian untuk mendalami dan melakukan investigasi terkait adanya unsur pidana dalam kasus bunuh diri tersebut. Menurutnya, investigasi bisa masuk melalui pintu masuk catatan buku harian atau barang bukti lainnya sehingga kasus ini menjadi terang dan kelak tak berulang lagi.
“Kami juga mendesak kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan untuk investigasi secara tuntas sekaligus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan program dokter spesialis yang fokus pada pendidikan, serta memberantas segala bentuk perundungan di dunia pendidikan dokter spesialis,” ungkapnya.
“Kami juga mendesak lembaga pendidikan kampus dan RS yang ditunjuk untuk melakukan pendidikan dokter spesialis, melakukan tindakan tegas dengan memecat peserta pendidikan dokter spesialis yang terbukti melakukan perundungan serta tindakan di luar substansi pendidikan,” pungkasnya. (pmj)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf






































