Hukum
Kasus Judol Oknum di Komdigi, Polisi Blokir Ribuan Website dan Rekening

Polisi terus menyelidiki kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya memblokir ribuan website judi online (judol).
“Blokir 5.146 website judi online,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Selain situs judol, lanjut Karyoto, penyidik juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online.
“Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening,” jelasnya.
Menurut Karyoto, pihaknya juga turut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus ini. Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangannya nanti.
“Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami berkomunikasi dengan PPATK di mana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga sedang dilakukan oleh PPATK,” terangnya.
“Sehingga juga membutuhkan, kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mulai dari uang tunai hingga puluhan unit kendaraan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan total barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut mencapai angka ratusan miliar rupiah.
“Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119,” ujar Karyoto.
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional1 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional1 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional1 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”


































