Banten
Keadaan Nabila yang Disetrika Nenek & Ibu Tirinya Mulai Membaik
Kasus penganiayaan oleh seorang nenek kepada cucunya sendiri terjadi diwilayah hukum Tangerang Selatan. Nenek berinisial M (47) yang bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan tega menganiaya cucunya sendiri, NB (8). Saat ini sang nenek masih mendekam di tahanan kepolisian dan sang cucu dalam pengawasan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Akibat kekerasan yang dialaminya, NB mengalami trauma psikis. Saat ini nenek tersebut telah diserahkan ke polisi karena diduga menganiaya bocah perempuan, NB, yang berusia 10 tahun.
“Si bocah tinggal bersama nenek tirinya, sementara kedua orang tuanya sudah bercerai,” kata Kepala Kepolisian Sektor Ciputat Komisaris Alif.
Sementara itu, Humas Satgas Perlindungan Anak Erlinda Iswanto mengatakan bahwa saat ini, korban NB diasuh dalam perlindungan Komnas Perlindungan Anak (PA).
“Korban trauma, kalau lihat gambar neneknya pasti nangis dan menjerit,” ujar Erlinda Iswanto, Senin (22/10/2012).
Namun saat ini, Erlinda mengatakan korban berangsur-angsur sudah kembali normal. Bahkan korban sudah mau berbicara kembali. Erlinda menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pendampingan terhadap NB.
“Pendampingan tetap akan dilakukan, pendampingan nggak hanya terapi psikis, tetapi akan terus ke depannya,” pungkas Kak Eline.
Kasus ini berawal ketika puluhan ibu rumah tangga di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, mengetahui adanya kekerasan yang dialami oleh seorang bocah di kawasan itu. Kekerasan ini diduga dilakukan oleh nenek tiri anak itu.
Pasal yang dikenakan terhadap M adalah Pasal 80 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dan atau dikenakan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat sekitar kemudian berinisiatif melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada Seto Mulyadi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. Seto berkunjung ke rumah bocah itu di Jalan Masjid Darul Sa”ada, RT 02 RW 10, Cirendue, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. “Kekerasan terhadap anak harus dihentikan,” kata Seto.
Untuk menghentikan kekerasan itu, penduduk setempat akhirnya memutuskan menyerahkan M kepada polisi untuk ditindak secara hukumpada Rabu (17/10). (Bantenesia/kabartangsel.com)
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Tips7 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025















