Banten
Keadaan Nabila yang Disetrika Nenek & Ibu Tirinya Mulai Membaik
Kasus penganiayaan oleh seorang nenek kepada cucunya sendiri terjadi diwilayah hukum Tangerang Selatan. Nenek berinisial M (47) yang bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan tega menganiaya cucunya sendiri, NB (8). Saat ini sang nenek masih mendekam di tahanan kepolisian dan sang cucu dalam pengawasan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Akibat kekerasan yang dialaminya, NB mengalami trauma psikis. Saat ini nenek tersebut telah diserahkan ke polisi karena diduga menganiaya bocah perempuan, NB, yang berusia 10 tahun.
“Si bocah tinggal bersama nenek tirinya, sementara kedua orang tuanya sudah bercerai,” kata Kepala Kepolisian Sektor Ciputat Komisaris Alif.
Sementara itu, Humas Satgas Perlindungan Anak Erlinda Iswanto mengatakan bahwa saat ini, korban NB diasuh dalam perlindungan Komnas Perlindungan Anak (PA).
“Korban trauma, kalau lihat gambar neneknya pasti nangis dan menjerit,” ujar Erlinda Iswanto, Senin (22/10/2012).
Namun saat ini, Erlinda mengatakan korban berangsur-angsur sudah kembali normal. Bahkan korban sudah mau berbicara kembali. Erlinda menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pendampingan terhadap NB.
“Pendampingan tetap akan dilakukan, pendampingan nggak hanya terapi psikis, tetapi akan terus ke depannya,” pungkas Kak Eline.
Kasus ini berawal ketika puluhan ibu rumah tangga di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, mengetahui adanya kekerasan yang dialami oleh seorang bocah di kawasan itu. Kekerasan ini diduga dilakukan oleh nenek tiri anak itu.
Pasal yang dikenakan terhadap M adalah Pasal 80 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dan atau dikenakan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat sekitar kemudian berinisiatif melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada Seto Mulyadi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. Seto berkunjung ke rumah bocah itu di Jalan Masjid Darul Sa”ada, RT 02 RW 10, Cirendue, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. “Kekerasan terhadap anak harus dihentikan,” kata Seto.
Untuk menghentikan kekerasan itu, penduduk setempat akhirnya memutuskan menyerahkan M kepada polisi untuk ditindak secara hukumpada Rabu (17/10). (Bantenesia/kabartangsel.com)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak
Nasional4 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport5 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27
Sport2 minggu agoPersijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

































