Hukum
Kejagung: Penahanan Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya penjemputan dan penahanan pengacara Alvin Lim dilakukan sesuai prosedur. Salah satunya petugas dilengkapi surat tugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan petugas penjemput juga telah dibekali dokumen kelengkapan berkas administrasi lainnya.
“Sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Pernyataan Ketut ini sekaligus menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap.
Langkah Kejagung terhadap Alvin Lim, menurut Ketut, demi menjalankan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amar poin enam putusan disebutkan, memerintahkan agar Alvin Lim ditahan. Adapun putusan banding PT DKI Jakarta yakni Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.
Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan.
“Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim),” tukasnya. (pmj)
-
Nasional4 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Bertemu Menhan China Bicarakan Kerja Sama Komprehensif
-
Banten4 hari ago
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Program PTSL Ditingkatkan
-
Bisnis4 hari ago
Pos Indonesia Rilis Super App Pospay
-
Hukum3 hari ago
PBB Tinjau Kesiapan Satgas FPU Indonesia di Tangsel untuk Misi Internasional
-
Nasional3 hari ago
Bonus Atlet SEA Games Ke-32
-
Bisnis4 hari ago
Sandra Dewi Jadi Duta Viva Apotek
-
Hukum4 hari ago
Polri Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
-
Nasional6 hari ago
Diresmikan Presiden Jokowi, Jembatan Kretek 2 Perkuat Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa