Hukum
Kejagung: Penahanan Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya penjemputan dan penahanan pengacara Alvin Lim dilakukan sesuai prosedur. Salah satunya petugas dilengkapi surat tugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan petugas penjemput juga telah dibekali dokumen kelengkapan berkas administrasi lainnya.
“Sudah sesuai prosedur. Petugas kami lengkap membawa sprintugas, sprint penangkapan, termasuk berita acara penahanan,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Pernyataan Ketut ini sekaligus menjawab klaim pihak Alvin Lim yang menilai penjemputan dan penahanan dilakukan tanpa administrasi lengkap.
Langkah Kejagung terhadap Alvin Lim, menurut Ketut, demi menjalankan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amar poin enam putusan disebutkan, memerintahkan agar Alvin Lim ditahan. Adapun putusan banding PT DKI Jakarta yakni Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.
Sebagai eksekutor, Kejaksaan diwajibkan menjalankan perintah putusan pengadilan.
“Jaksa melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan. Dalam diktrum putusan pengadilan tinggi, ada perintah untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Alvin Lim),” tukasnya. (pmj)
-
Banten3 jam ago
Info PKB Banten infopkb.bantenprov.go.id
-
Bisnis3 hari ago
Optimalkan Segmen Kendaraan Bekas, BRI Finance Optimis Targetkan Kontribusi 8% di Tahun 2025
-
Bisnis3 hari ago
KAI Layani Lebih dari 6,3 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan Pertama 2025
-
Bisnis2 hari ago
Eratani Raih Pendanaan Seri A Senilai 6,2 Juta USD, Dorong Masa Depan Revolusi Pertanian Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
KemenUKM Berkolaborasi dengan Industri, Hadirkan Workshop Digitalisasi untuk Kuatkan UMKM Dalam Negeri
-
Bisnis2 hari ago
Jangan Asal Cabut! Begini Cara Merestart Router WiFi yang Tepat agar Koneksi Stabil dan Perangkat Awet
-
Bisnis2 hari ago
Perolehan Nilai Kontrak Baru PTPP di Kuartal 1 Tahun Kinerja 2025
-
Bisnis3 hari ago
Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran