Connect with us

Nasional

Kemenag RI Susun Rancangan PMA Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah

Kemenag Susun Rancangan PMA Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah

Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah. RPMA ini disusun melalui proses harmonisasi tiga regulasi terkait pendidikan agama, untuk menjawab berbagai persoalan dan merespons perkembangan zaman.

Ketiga regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah.

RPMA ini dibahas bersama oleh tim Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag; Tim Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam; Perwakilan Kelompok Kerja Pengawas PAI; serta perwakilan guru PAI Indonesia. Pembahasan berlangsung di Jakarta, 28-30 Oktober 2024.

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Imam Syaukani, berharap penyelarasan tiga peraturan ini dapat mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah yang lebih aktual dan memenuhi kebutuhan stakeholders.

Advertisement

“PMA Nomor 16 Tahun 2010 memang sudah berlaku lama, namun bukan berarti out-of-date, bisa jadi PMA tersebut masih relevan. Selain itu, RPMA (yang sedang disusun) ini sebaiknya juga memperhatikan PP Nomor 55 Tahun 2007 dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah,” ungkap Imam Syaukani di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

“Peraturan perundangan yang terkait perlu dipertimbangkan penyesuaian normanya selain menyerap aspirasi terkini. Baru kemudian mendiskusikan melalui tahapan-tahapan secara organik. Pada prinsipnya setiap PMA yang diprakarsai oleh unit eselon 1 dibutuhkan hasil analisis, evaluasi hukum dan perancangan peraturan perundangannya sebelum diterbitkan secara resmi” lanjut alumnus Universitas Indonesia ini.

Imam menjelaskan ada beberapa tahapan dalam menyusun RPMA. Pertama, adalah tahap konseptual, yakni kebijakan apa yang ingin dihasilkan, dengan melakukan analisis terhadap peraturan yang akan diharmonisasi. Hasil analisis tersebut akan direviu oleh Biro HKLN dan dicermati apakah betul perlu penyesuaian atau tidak. Dari situ akan muncul hasil analisis konseptualnya apa.

Kedua adalah tahapan outline, yakni menyusun poin-poin penting yang dapat dimasukkan ke dalam draft RPMA dan dibuat sistematika berdasarkan komposisi-komposisi yang dibutuhkan. Dengan demikian tergambar evaluasi hukumnya. Lalu, menggali masalah-masalah apa saja yang ditemui baik dari norma maupun implementasi PMA Nomor 16 Tahun 2010 dan PP Nomor 55 Tahun 2007.

Advertisement

Sebelum masuk ke tahap terakhir yakni perancangan peraturan perundangan, Direktorat PAI harus fokus terhadap aspek baru yang muncul di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah. Harmonisasi antara tiga peraturan wajib dilakukan agar saling mendukung dan menguatkan.

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, Kemenag bersama Kemendikbud juga telah mengupayakan bahan final Rancangan Peraturan Pemerintah Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah tahun 2024. RPP ini sudah dibahas dan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Sekarang Kementerian Hukum) dengan 11 Kementerian/Lembaga lainnya dalam beberapa bulan terakhir.

“RPP yang diinisiasi oleh Kemendikbud tersebut akan berdampak kepada peraturan di Kementerian Agama yakni PMA Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah. Oleh karena itu, saya berharap RPMA yang sedang kita susun sekarang dapat bersinergi dengan RPP PDM,” sebutnya.

“Draf final RPP telah di Sekretariat Negara dan menunggu hasil telaah oleh Setneg. Maka Direktorat PAI berusaha menyusun RPMA sebagai usaha berkesinambungan,” lanjutnya.

Advertisement

PMA Nomor 16 Tahun 2010 merupakan peraturan perundangan yang terbilang sudah cukup lama. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian-penyesuaian pada beberapa kontennya. M. Munir mendorong agar Rancangan Peraturan Menteri Agama ini dapat ditinjau bersama dan dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

Meskipun belum ada kepastian posisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasca nanti ditetapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kementerian Agama tetap bergerak untuk menyelaraskan regulasi yang muatannya lebih lengkap dan sesuai kebutuhan.

“Setidaknya ada dua tema besar dalam RPMA ini yakni pengelolaan pendidikan agama dan penyelenggaraan pendidikan agama. Direktorat PAI memiliki inisiatif dan telah beberapa kali mengadakan diskusi terfokus baik dengan Biro HKLN maupun Kementerian Hukum dan HAM. Ke depan kami juga akan berdiskusi dengan pengambil kebijakan di Ditjen. Bimbingan Masyarakat (Agama) lain untuk pendidikan agama selain Islam,” papar Munir.

Tujuan akhir RPMA ini adalah mendorong terjadinya transformasi dan digitalisasi layanan Pendidikan Agama demi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport23 jam ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport23 jam ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport23 jam ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport23 jam ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional2 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan2 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport2 hari ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 hari ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport3 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport3 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 hari ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan3 hari ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan3 hari ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan3 hari ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan5 hari ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan5 hari ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional5 hari ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional5 hari ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional6 hari ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional6 hari ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Nasional1 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport3 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport1 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Banten3 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport3 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Sport3 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Banten2 minggu ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Nasional1 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Nasional3 minggu ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Sport3 minggu ago

Hasil PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2 di Pekan Ketiga BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 minggu ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport6 hari ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport3 minggu ago

Hasil Pertandingan PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Unggul 1-0 di Babak Pertama

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis1 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis1 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Populer