Kabartangsel.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota Tangsel, dukung Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Tangsel. Di dalam draf Raperda terdapat point tentang calon pengantin (Cantin) wajib tes HIV/AIDS.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, H Abdul Rozak sepenuhnya mendukung usulan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS guna menyekat potensi penularan di wilayah Tangsel. Salah satu pasal 20 membahas tentang pencegaha penularan HIV/AIDS pada calon pengantin.
“Ayat satu di sini disebutkan setiap calon pengantin wajib mendapatkan konseling HIV/AIDS pra nikah dari konselor di Kantor Urusan Agama Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan Majelis Agama lainnya,” kata Rozak menjelaskan pasal 20 poin 1.
Ayat 2 setiap konselor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merujuk calon pengantin ke puskemas untuk dilakukan tes HIV/AIDS. Pada ayat setiap calon pengatin dirujuk ke puskemas untuk tes HIV/AIDS.
“Adapun pada pasal 4 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengani pelaksanaan konseling HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur pada perturan walikota,” jelasnya.
Langkah ini, upaya konkrit dalam memutus penyebaran virus mematikan. Jangan sampai penularan dibiarkan tidak ada pembatasan. Melakukan pembatasan atau memutus mata rantai tentu banyak cara salah satunya bimbingan calon pengantin, dengan harapan mereka mengetahui masing-masing calon pengantin apakah di antara salah satu terinveksi HIV/AIDS.
“Cara memutus mata rantai dengan melakukan tes di puskemas. Ini bukan menakut-nakuti bagi calon pengantin, tapi lebih pada pengawasan dan pencegahan, lebih baik mencegah dari pada mengobati, itu semboyan yang kerap kali kita dengar dari tim medis,” sambungnya.
Meski selama ini, calon pengantin juga mendapatkan konseling sebelum melanjutkan ke akad pernikahan, namun konseling tambahan ini berbeda. Ini lebih pada pengecekan HIV/ADIS, tentu semakin banyak pengawasan akan semakin bagus, karena tujuan semua itu kembali kepada masyarakat.
“Berbeda, ini khusus untuk mengetahui apakah si Catin sudah melakukan hubungan di luar nikah/zina atau gonta ganti pasangan sehingga terjangkit penyakit HIV/AIDS dan merugikan pasangan nya kalau si Catin punya penyakit HIV/AIDS segera dilakukan langkah,” paparnya.
Tentu langkah medis apabila ada salah Cantin terkena inveksi tugas medis akan melakukan pengobatan. Mekanismnya akan diatur dengan serapi mungkin supaya identitas tidak tersebar di luar.
“Raperda ini hanya melakukan Test HIV/AIDS bagi para Cantin nanti hasilnya kalau positif terserang HIV/AIDS akan dilakukan pengobatan berkelanjutan,” imbuhnya. (ln/ms/fid)
Serba-Serbi6 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Sport5 hari agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Serba-Serbi5 hari agoApa Itu DESIL?
Pemerintahan4 hari agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan5 hari agoKemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan













