Nasional
Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Ini merupakan LKSPWU ke-51.
Surat Keputusan LKSPWU diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur kepada perwakilan BTPN Syariah. Waryono mengapresiasi kesiapan BTPN Syariah bergabung dalam ekosistem pengelolaan wakaf uang di Indonesia.
“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Waryono menjelaskan tugas dan kewajiban LKSPWU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006, Pasal 25. Tugas tersebut meliputi:
1. Mengumumkan kepada publik keberadaannya sebagai LKSPWU.
2. Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang.
3. Menerima wakaf uang secara tunai dari wakif atas nama nazhir. Mr
4. Menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazhir yang ditunjuk wakif.
5. Menerima pernyataan kehendak wakif dalam formulir yang disediakan.
6. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang, menyerahkan sertifikat kepada wakif, serta memberikan tembusannya kepada nazhir.
7. Mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama nazhir.
“Kami telah menyiapkan sistem pelaporan wakaf uang melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) agar pelaporan lebih mudah dan profesional. Kami juga bekerja sama dengan Bappenas menggunakan data Regsosek untuk memastikan penyaluran zakat dan wakaf lebih tepat sasaran dan terukur,” ujar Waryono.
Ia menegaskan pentingnya penyaluran zakat dan wakaf yang transparan dan akuntabel agar kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan diakui oleh negara. “Dengan pengelolaan yang sesuai dengan undang-undang, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap zakat dan wakaf semakin meningkat,” tutupnya.
Direksi BTPN Syariah, Dewi Nuzulianti, menyatakan komitmen lembaganya untuk menjalankan amanah sebagai LKSPWU. “Amanah ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pengembangan wakaf di Indonesia,” ujar Dewi.
Ia juga menyampaikan harapannya agar dukungan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem wakaf nasional. “Kami akan terus berkontribusi dalam membangun wakaf di Indonesia,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, BTPN Syariah diharapkan mampu memberi layanan wakaf uang yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”




































