Connect with us

Nasional – Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan. MoU ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian, Senin (8/1) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

“Pelaksanaan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan,” ungkap Mendag Enggar.

MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada 4 Januari 2018. MoU juga merupakan kesinambungan dari penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan, Pengamanan Perdagangan di Bidang Perlindungan Konsumen, kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal antara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ari Dono Sukmanto pada 20 Desember 2017.

Kegiatan penegakan hukum di bidang perdagangan harus mencakup keseluruhan subbidang termasuk perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan penting. Untuk itu, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyusun MoU penegakan hukum yang mencakup seluruh kegiatan perdagangan.

Advertisement

Kementerian Perdagangan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawal lima undang-undang, yaitu UndangUndang Metrologi Legal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang Perdagangan.

“Pelaksanaan Undang-Undang ini tidak mudah karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi Kementerian Perdagangan, khususnya keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen PKTN dan Bappebti sebagai unit yang mengawal Undang-Undang tersebut. Untuk itu, perlu kerja sama dengan Polri dalam hal penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan,” ungkap Mendag.

Melalui MoU ini, Kemendag dan Polri sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum sepakat untuk saling mendukung dalam menyelesaikan tanggung jawab penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

“Kerja sama Ini adalah awal yang baik. Yang diperlukan saat ini adalah langkah konkret dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen,” ujar Kapolri Tito.

Advertisement

Menurut Tito, dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan, Polri sepakat untuk memberikan dukungan berupa bantuan taktis, teknis, upaya paksa, dan konsultasi. Dalam kaitannya dengan kegiatan penegakkan hukum, Polri sepakat untuk tetap mengedepankan Kemendag.

Di sisi lain, Kemendag sepakat memberikan dukungan keterangan ahli, maupun pertukaran data dan informasi yang diperlukan Polri dalam penegakkan hukum. Proses penegakan hukum juga dilaksanakan melalui koordinasi dan pengawasan (Korwas) oleh Penyidik Polri terhadap PPNS Kementerian Perdagangan.

Sebagai tindak lanjut MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, selain melakukan penyusunan rencana kerja di tingkat pusat oleh unit Eselon I di Kemendag dan Polri, kerja sama ini juga akan dilakukan di tingkat daerah. Di tingkat provinsi, dilaksanakan antara Gubernur dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan di tingkat kabupaten/kota antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kepolisian Resor/Kota/Kota Besar/Metro (Kapolres/ta/tabes/metro).

“Ke depan, diharapkan penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan perdagangan semakin meningkat; dan jumlah barang maupun pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan terus berkurang,” pungkas Mendag.

Advertisement

Kinerja Pengawasan 2017

Berdasarkan capaian kinerja Kementerian Perdagangan pada tahun 2017, telah dilaksanakan pengawasan terhadap 582 barang di pasar, dimana barang yang memenuhi ketentuan sebanyak 397 barang, tidak memenuhi ketentuan sebanyak 171 barang, dan dalam proses uji sebanyak 14 barang.

Pengawasan juga dilakukan terhadap 7.510 UTTP dan BDKT. Sebagai hasilnya, masih dijumpai UTTP dan BDKT yang belum sesuai dengan aturan tera ulang, pelabelan, dan kebenaran kuantitas.

Kementerian Perdagangan juga melakukan pengawasan terhadap 4 jenis kegiatan perdagangan, yaitu Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perizinan Perdagangan Luar Negeri, Distribusi Barang Pokok dan Penting, serta Distribusi Barang yang diatur. Hasilnya, dari total 303 pengawasan terhadap pelaku usaha, sebanyak 162 pelaku usaha telah memenuhi ketentuan, dan 141 pelaku usaha belum memenuhi, dimana 35 pelaku usaha direkomendasikan untuk dicabut API/PI nya.

Advertisement

Selama tahun 2017, Kementerian Perdagangan juga menangani beberapa kasus perlindungan konsumen, diantaranya kasus Gula Kristal Putih yang tidak memenuhi persyaratan SNI di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat; kasus printer berwarna yang tidak memenuhi ketentuan Manual Kartu Garansi di Medan; dan kasus kosmetika yang mengandung hydroquinone di Jakarta.

Terkait penanganan kasus pengawasan perdagangan, terdapat kasus importasi minuman beralkohol di Tanjung Pinang yang masih dalam proses penyidikan, dan dilakukan gelar perkara dengan Korwas PPNS Bareskrim POLRI, penanganan kasus Gula Kristal Rafinasi dengan pengenaan sanksi administratif dan pemusnahan, serta pemusnahan daging sapi beku kadaluarsa.

Kementerian Perdagangan juga melakukan uji petik terhadap barang impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib sebanyak 85 merek, dimana 69 merek telah sesuai ketentuan SNI. Terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan perintah penarikan dari peredaran dan perbaikan penandaan sesuai SNI, maupun ditarik secara sukarela oleh importirnya.

Sementara kegiatan Pengawasan dan Penegakkan Hukum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah dilaksanakan terhadap 393 pelaku usaha Perdagangan Berjangka. Selama tahun 2017, Bappebti telah melakukan audit rutin terhadap 22 Pialang Berjangka. Bappebti juga melakukan pemblokiran 97 situs dan 10 kali penghentian kegiatan seminar. Sedangkan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang sistem resi gudang dilaksanakan terhadap 1 pusat registrasi, 21 pengelola gudang, dan 36 lembaga penilaian kesesuaian, serta 28 gudang untuk Sistem Resi Gudang.

Advertisement

Dari pihak Polri, selama tahun 2017, Bareskrim Polri berhasil mengungkap beberapa kasus di bidang perdagangan, antara lain perdagangan gula rafinasi yang melanggar ketentuan SNI; penyalahgunaan izin garam impor; penimbunan cabai rawit yang dilakukan oleh pengepul cabai rawit yang diduga melakukan penimbunan di gudang perusahaan/kartel (proses penyidikan masih dilakukan); penimbunan bawang; serta penyelundupan minuman beralkohol ilegal.

Koordinasi antara Polri dengan Kementerian Perdagangan telah berjalan dengan baik. Selain pendidikan dan pelatihan PPNS, serta bantuan penegakkan hukum, dilakukan pula kerja sama pertukaran data informasi terkait harga pangan maupun menjadi saksi ahli dalam penyidikan di bidang perdagangan. (red/fid)

Populer