Connect with us

Nasional

Kemenkes Pertahankan Opini WTP 11 Kali Berturut-turut

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Keberhasilan ini merupakan kali kesebelas berturut-turut bagi Kemenkes dalam meraih opini WTP, yakni sejak 2012 hingga 2023.

Opini WTP ini berhasil diraih melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Kemenkes Tahun 2023 yang diserahkan di Auditorium Siwabessy, Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Kamis (20/6).

“Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang sudah memberikan WTP yang ke-11 kalinya kepada Kementerian Kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menkes Budi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemenkes atas kerja kerasnya untuk kembali meraih opini WTP.

Advertisement

Meskipun telah mendapatkan opini WTP, Menkes Budi menginstruksikan kepada unit terkait agar seluruh rekomendasi dari BPK RI segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Beberapa masukan yang diberikan BPK antara lain terkait pengelolaan bantuan iuran PBPU dan B, pengelolaan bantuan iuran PBI, kerja sama pendidikan, integrasi dari sistem SAKTI dan SIMRS, hibah, serta belanja modal.

“Sebanyak 85,21 persen temuan sudah ditindaklanjuti sampai semester II tahun 2023, saya targetkan harus di atas 90%, dan tadi laporan dari Irjen Kemenkes per 31 Mei sudah 92,93%, jadi untuk teman-teman di Kemenkes selamat ya,” kata Menkes Budi.

Anggota 6 BPK RI Pius Lustrilanang menyampaikan apresiasi kepada Kemenkes atas berbagai upaya yang dilakukan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah mencapai 85,21%. Menurutnya, raihan tersebut di atas rata-rata standar nasional sebesar 75%.

Advertisement

“Namun demikian, mohon perhatian sampai 31 Desember 2023 masih terdapat 130 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Pius berpesan agar rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI dapat ditindaklanjuti maksimal 60 hari sejak LHP diterima.

Populer