Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menegaskan bahwa penetapan batas maksimal pemeriksaan rapid test antibodi merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan masyarakat.
“Pembatasan harga merupakan Jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga di masyarakat,” kata Bambang dalam keterangannya di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7).
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan telah mematok batasan harga pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Dalam Edaran tersebut menyebutkan besaran tarif tertinggi, berlaku untuk masyarakat yg melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Bambang menuturkan, kebijakan pengaturan batas tarif rapid test antibodi telah dibicarakan dalam rapat bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan dihadiri oleh beberapa Menteri Koordinator.
Hasilnya, disepakati bahwa tarif rapid test antibodi perlu diatur agar tidak terjadi komersialisasi harga serta mengutamakan keterjangkauan masyarakat, yang penting fasyankes tidak mengalami kerugian.
“Dianjurkan agar diatur harganya, semuanya keberpihakan kepada masyarakat dan pada kewajaran. Tentunya akan memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan,” tutur Bambang.
Pemberlakuan batasan tarif rapid test, kata Bambang mendapatkan respon yang baik. Hal ini ditandai dengan penurunan harga di tingkat produsen dan fasilitas pelayanan kesehatan. Dari kalkulasi yang dia dilakukan, kini harga rapid test antibodi di tingkat produsen sudah turun, berkisar Rp 72 ribu.
“Ini saya kira hal yang positif, walaupun ada yang mengeluh tapi itu wajar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Efendi berharap agar pihak pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, jika ada pemberi layanan yang menetapkan harga diatas Surat Edaran, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Ya, pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya diatas itu akan ada sanksinya, pasti itu. Wewenangnya diluar Kemenkes, nanti ada aparat sendiri yang akan melakukan itu, ” kata Menko Muhadjir. (rls/fid)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Nasional2 minggu agoHasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031
Hukum2 minggu agoKapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti
Banten2 minggu agoDewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa













