Nasional
Kemenkes Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Penanggulangan COVID-19 dan Vaksinasi

Kementerian Kesehatan menyepakati kerja sama dengan Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dan pelayanan vaksinasi COVID-19.
Penandatanganan kerja sama dilakukan secara virtual, Jumat (6/8). Kerja sama ini sebagai upaya terhadap percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, dalam hal ini Kementerian Kesehatan diwakili oleh Sekretaris Jenderal drg. Oscar Primadi, MPH, maka Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses data kependudukan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk optimalisasi pelaksanaan penelusuran, pelacakan, pemeriksaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pembatasan digital.
Data kependudukan juga bisa digunakan untuk registrasi vaksinasi COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan penerbitan sertifikat vaksin digital COVID-19.
Sehingga diharapkan akan membantu para pihak baik petugas tenaga kesehatan maupun masyarakat agar tidak melakukan kesalahan input data pada pendataan indentitas kependudukan dalam aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti Aplikasi PeduliLindungi.
Drg. Oscar mengatakan dengan kesepakatan kerja sama soal pemanfaatan data kependudukan ini Kemenkes dapat menggunakannya untuk mempercepat cakupan vaksinasi dengan sistem input data yang baik.
“Semoga dengan pemanfaatan data kependudukan ini, kami dapat dengan mudah melakukan testing, tracing, treatmen, pengawasan, dan pembatasan, serta melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” katanya.
Kesepakatan kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemenuhan target dan realisasi pelaksanaan vaksinasi. Dengan sistem pendataan yang baik maka akan terwujud target vaksinasi dan penurunan tingkat penularan COVID-19.
Pemanfaatan data kependudukan dalam penanganan COVID-19 ini tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap perolehan data pribadi dari setiap kegiatan pendataan. Setiap penyimpanan data kependudukan dalam penangangan COVID-19 akan terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat sebagai pemilik data.
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU





































