Connect with us

Hukum

Kemenkumham: 98 Daycare di Depok Tak Miliki Izin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap setidaknya ada 98 tempat penitipan anak atau daycare tidak berizin di wilayah Kota Depok.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengingatkan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap operasional daycare.

“Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas P3AP2KB, dan bagian hukum pemerintah kota Depok,” ujar Dhahana dalam keterangannya, Selasa (6/8/2204).

Menurut Dhahana, dari pertemuan tersebut Kemenkumham menilai perlu adanya pembenahan terkait pengawasan operasional daycare. Hal itu untuk mencegah terulang kembali kekerasan anak pada daycare.

Advertisement

“Utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” jelas Dhahana.

Pada pertemuan Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Depok, Direktur Jenderal HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang memiliki izin resmi atau 98 tidak memiliki izin.

“Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare,” ucapnya.

Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana menjelaskan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin. Nantinya daycare yang belum memiliki izin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

Advertisement

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” tuturnya. (pmj)



Populer