Jakarta – Kementerian Pertahanan mengadakan rapat Pembahasan Draft Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) tentang Penetapan Satuan Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia (Satkowil TNI) sebagai Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kementerian Pertahanan di daerah.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra didampingi Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S. dan Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P., M.M., Senin (7/6) di Aula Nusantara, Gedung Urip Soemoharjo Kemhan, Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemhan, pejabat perwakilan dari Mabes TNI dan Mabes Angkatan serta pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait.
Wamenhan dalam sambutannya menyampaikan, bersama TNI, pembentukan Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah, diperlukan guna menghindari kekosongan tugas dan fungsi Kemhan dalam pengelolaan kebijakan pertahanan dan potensi pertahanan di daerah.
Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan di wilayah provinsi, berdasarkan kebijakan Menhan dan peraturan perundang-undangan.
“Kedudukan organisasi, tugas dan tanggung jawab Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah nantinya akan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pertahanan”, ungkap Wamenhan.
Ditegaskan Wamenhan bahwa Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah merupakan amanat Undang-Undang dan Peraturan dalam pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara, serta pengelolaan kebijakan pertahanan dan potensi pertahanan negara yang dapat terwujud, melalui pembangunan kekuatan yang dilaksanakan secara terpadu, oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa dan negara.
Selain itu, pelaksanaan dan pembentukan Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah juga bagian dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan sistem pertahanan dan keamanan bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
“Harapan dibentuknya Pelaksana Tugas dan Fungsi Teknis Kemhan di daerah, dengan menetapkan Satkowil TNI dapat dilaksanakan guna tercapai tujuan nasional dan kepentingan nasional”, tambah Wamenhan. (rls)
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport5 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan4 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Bisnis1 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Nasional5 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan4 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis2 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Bisnis3 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa












