Bisnis
Kemkominfo dan Siber Kreasi Edukasi Makin Cakap Digital

Kemkominfo dan Siber Kreasi menggelar program edukasi “Makin Cakap Digital” tentang Bentuk-Bentuk Ujaran Kebencian. Digelar dalam format webinar (virtual) pada Juni lalu, Kemkominfo mengajak masyarakat untuk memahami bentuk-bentuk dari ujaran kebencian.
Pada kesempatan ini, dihadirkan sejumlah pembicara, antara lain Fianda Juliantoro selaku Digital Marketing Expert Konsultan Pendamping UMKM, Asti Dwi selaku Dekan di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Putra Indonesia, Komang Aryasa selaku Key Opinion Leader, dan Muhammad Sayyid Ridho selaku Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, yang bertindak sebagai moderator.
Ujaran kebencian merupakan ungkapan atau ekspresi yang menganjurkan ajakan untuk mendiskreditkan, menyakiti seseorang atau sekelompok orang, dengan tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang atau kelompok tersebut.
Dituturkan Fianda Juliantoro, Digital Marketing Expert Konsultan Pendamping UMKM, “Bentuk-bentuk ujaran kebencian itu beragam, mulai dari penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Tahapan ujaran kebencian juga sangat terstruktur dan rapi.”
Dia menambahkan, dampak ujaran kebencian sangat berpengaruh bagi korban, seperti diskriminasi lingkungan, keinginan bunuh diri dari korban, kekerasan fisik, konflik sosial, rasa malu menghadapi kehidupan sosial, dan kehilangan nama baik dan reputasi.
Begitu juga dengan pelaku, lanjutnya, dia akan terkena UU ITE yang bunyinya “Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.
Dengan adanya webinar kali ini, diharapkan bagi masyarakat mengetahui bentuk-bentuk ujaran kebencian dan etika pada ruang digital. Etika digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antar insan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital.
(rls/MC)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama



































