Saat itu pelaku mengaku kepada korban belum nikah dan janjian bertemu di ITC Cempaka Mas. Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi pada Oktober 2019 nanti dan meminta uang sebesar Rp 2 Juta untuk mengambil cincin pernikahan yang telah dipesan.
“Tersangka mengajak korban makan di KFC di ITC Cempaka Mas dan meminta uang Rp 2 juta untuk mengambil cicin pernikahan,” terang Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).
Pelaku juga meminjam handphone korban dengan alasan bahwa handphone miliknya habis baterai dan ingin menghubungi toko cincin yang telah dipesan. “Selain meminta uang untuk mengambil cincin pernikahan, tersangka juga meminjam handphone korban dengan alasan habis baterai,” ujar Argo.
Korban menunggu pelaku yang tidak kunjung datang dan mulai curiga. Korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi dan pelaku berhasil diamankan pada (14/8/2019). Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. (pmj)