Connect with us

Tangerang Selatan

Kepala Kantor Kemenag Tangsel Dedi Mahfudin Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Wakaf

Penyuluhan Hukum Wakaf Kota Tangsel

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Wakaf di Kota Tangerang Selatan, yang dilaksanakan pada Selasa (30/11/2021) bertempat di Resto Kampoeng Anggrek, Serpong, Tangsel.

Turut hadir pada acara tersebut Kasi Bimas Islam, Ade Sihabuddin, Ketua BWI Tangsel, Moh. Yamin, para Kepala KUA, dan Para Nadzir di Kota Tangsel.

Kepala Kantor yang hadir selaku Narasumber dalam acara tersebut menjelaskan pengelola wakaf diatur dalam UU No. 41 tahun 2004.

“UU Nomor 41 Tahun 2004 ini bisa menjadi salah satu acuan bahwa semua nazhir yang berbadan hukum harus mendaftarkan ke BWI, meski secara tertulis tidak ada aturan sanksi pidana,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut Kepala Kantor mengatakan keberadaan nadzir wakaf di Indonesia ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum.

“Tugas pokok Nazir Wakaf, antara lain mengelola tanah wakaf, melindungi tanah wakaf, dan mendayagunakan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, tugas nadzir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf, juga membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan.

“Potensi tanah wakaf sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya Nadzir perlu dibimbing, dilatih, dan dibina agar profesional. Kemenag Tangsel lewat KUA nya selalu siap melakukan pembinaan,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua BWI Tangsel, Moh. Yamin, menjelaskan bahwa Islam merupakan agama sosial, ajaran-ajarannya selalu berorientasi kepada kemaslahatan sosial.

“Bila kita perhatikan, tidak satupun ibadah yang diperintahkan ataupun yang dilarang Islam yang tidak berorientasi kepada kemashlahatan sosial. Islam sebagai agama universal, rahmatan lil ’aalamin, memiliki paradigma dan konsep tersendiri, ia sangat khas dan berkarakter visioner. Hal ini dapat dibuktikan dari doktrin-doktrin dasar Islam, termasuk, bagaimana Islam menerangkan fungsi kedudukan harta, cara, dan etika mendapatkannya, memanfaatkan serta mengeluarkannya”, jelasnya.

Ditambahkannya, Islam sangat konsen mengatur agar harta kekayaan dapat memberikan kebaikan secara umum dan tidak jatuh pada hal-hal yang bersifat mubazir dan maksiat. Karena dalam fiqh Islam kita mengenal syari’at zakat, baik zakat maal maupun fitrah, infaq, shadaqah biasa dan sedekah paten yang dikenal dengan wakaf.

“Konsep Wakaf merupakan alternatif bagi kehidupan berbangsa Indonesia saat ini yang mengalami keterpurukan ekonomi. Kesenjangan sosial akan semakin jauh jika praktek pengelolaan dan pemberdayaan zakat ataupun wakaf tidak terealisir di masyarakat. Kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi di sebuah Negara yang kaya dengan sumber daya alam dan mayoritas penduduknya beragama Islam seperti Indonesia merupakan suatu keprihatinan,” tambahnya.

Advertisement

Ia memberi contoh salah satu bentuk wakaf produktif dalam ijtihad ulama masa kini yaitu bentuk Wakaf Uang. Wakaf dalam bentuk uang menurutnya sebagai salah satu pilihan yang dapat membuat wakaf mencapai hasil lebih banyak. Karena dalam Wakaf Uang ini, uang tidak hanya dijadikan sebagai alat tukar-menukar saja, tapi lebih dari itu, uang merupakan komoditas yang siap menghasilkan dan berguna untuk pengembangan aktivitas perekonomian yang lain.

“Secara ekonomi, Wakaf Uang ini sangat besar potensinya untuk dikembangkan karena dengan model Wakaf Uang ini daya jangkau serta mobilisasinya akan lebih jauh merata di tengah-tengah masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional, yaitu wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan,” imbuhnya.

Kasi Bimas Kemenag Tangsel, Ade Sihabuddin, mengatakan hasil dari pembinaan ini akan dipublikasikan khususnya kepada para Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Kemenag Tangsel, baik PNS maupun Non PNS, agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas di kota Tangerang Selatan.

“Salah satu kendala yang dihadapi dalam pembebasan lahan wakaf, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terkait tanah wakaf. Di sinilah peran Kementerian Agama beserta jajaran di bawahnya untuk ikut memberi penjelasan kepada masyarakat agar mengerti dan pada akhirnya terjadi kesepakatan”, tutupnya. (afm/fid)

Advertisement

Populer