Connect with us

Nasional

Kiai Ma’ruf: Antar-Umat Beragama Sudah Sepakat Hidup Damai

SAMPAI detik ini kita masih disuguhkan tentang isu-isu bernuansa SARA dalam kehidupan bersosial masyarakat. Dalam konteks berinteraksi, Islam sendiri telah mengajarkan tentang bagaimana pola hidup (berhubungan dengan non Muslim). Pada kesempatan ini, saya ingin sedikit menyampaikan pandangan Kyai Ma’ruf Amin terkait hubungan Muslim dan non Muslim yang sempat sedikit saya catat, dari beberapa kali pertemuan saya dengan Kyai Ma’ruf, yang sampai hari ini masih menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diawali dengan penjelasan Kyai Ma’ruf yang mengungkap kajian literatur fikih. Dari kajian fikih tersebut kita bisa menemukan bahwa non Muslim adakalanya dikategorikan sebagai “kafir harbi” (yang boleh diperangi). Adakalanya dikategorikan “Kafir Dzimmi” (tidak boleh diperangi).

“Dari dua kategori tadi memiliki ketentuan masing-masing.” Seperti ketentuan “kafir harby” lanjut Kyai Ma’ruf, hanya berlaku pada kondisi tertentu yang sangat terbatas. Ia menyontohkan perlawanan vis a vis antara Muslim dan non Muslim. Di luar atau selain dalam keadaan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan “kafir dzimmi.”

Lantas bagaimana dalam konteks di Indonesia kyai,? Karena rasa penasaran, saya memberanikan diri untuk bertanya. Kyai Ma’ruf menjawab, dalam konteks Indonesia, para ulama tidak memosisikan non Muslim dengan dua kategori tersebut. Kenapa demikian? Karena para ulama memahami Indonesia bukan merupakan negara agama (Islam).

Advertisement

Pandangan ulama di Indonesia, ditambahkan Kyai Ma’ruf adalah memilih posisi antar-umat beragama sebagai sesama warga bangsa, yang bersepakat untuk mengikat janji hidup damai di dalam naungan Bangsa dan Negara (mu’ahadah, muwatsaqah).

Jadi Islam menurutnya, mengakui eksistensi agama lain sebagaimana pada masa nabi juga diakui eksistensi agama selain Islam, antara lain Yahudi, Nasrani dan Majusi. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, setelah Proklamasi 1945, Islam memandang posisi umat beragama sebagai sesama bagian warga bangsa yang terikat oleh komitmen kebangsaan, sehingga harus hidup berdampingan secara damai.

Bagaimana dengan pola relasi di wilayah mayoritas muslim? Kyai Ma’ruf menjelaskan, terkait dengan pola itu, relasi antara umat Muslim dengan non Muslim di daerah mayoritas non Muslim, dalam arti Muslim menjadi minoritas, Allah Swt sudah memberikan panduannya di dalam Surat Ali Imron: 28, yang berbunyi, “Dan barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka…..”

Imam at-Thabari dalam karyanya “Jami al-Bayang fi Takwil al-Quran yang menjelaskan ayat tersebut menegaskan: “Maksud yang lebih kuat dari ayat tersebut adalah bahwa mereka memang benar-benar takut. Dan maksud takut (taqwa) dalam ayat itu, adalah takut terhadap orang-orang kafir, bukan terhadap lainnya.”

Advertisement

Penjelasan ayat tersebut lagi-lagi disinggung ar-Razi dalam tafsirnya “Mafatih al-Ghaib” yang menyatakan:

“Yang dimaksud taqiyah adalah seperti ketika seseorang berada di lingkungan mayorias orang-orang kafir, dan orang tersebut khawatir akan keselamatan dirinya dan hartanya, lalu dalam lisannya dia menyatakan tidak adanya permusuhan dengan orang-orang kafir, malah dia boleh menampakkan ucapan senang dan pertemanan. Akan tetapi hal itu dengan syarat harus menyimpan perasaan sebaliknya, dan mengingkari setiap yang dia ucapkan. Karena sesungguhnya taqiyah disini imbasnya hanya secara dhahir saja, tidak di dalam hati.”

Kyai Ma’ruf mengutip lagi Surat an-Nahl: 106 berbunyi:

“Barang siapa yang kufur kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kufur padahal dalam hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).”

Advertisement

Kemudian Kyai Ma’ruf mengutip Al-Qurthubi dalam “Al Jami’ Liahkam al-Quran.” Di dalam tafsir tersebut ia menegaskan, para ulama sepakat, barang siapa dipaksa untuk kufur sampai ada ancaman bahwa dia akan dibunuh, lalu dia menyatakan kufur sedangkan hatinya tetap beriman, maka dia tidak berdosa. Dan ketika dia tidak menyatakan kepada istrinya maka orang seperti itu tidak dihukumi dengan hukum kufur.”

Dengan begitu, Kyai Ma’ruf mencoba menarik kesimpulan dari rangkaian pendapat para ahli tafsir tadi, posisi umat Islam di Negara dimana umat Islam menjadi minoritas, dan dia mendapat kesulitan jika memunculkan identitasnya, maka boleh baginya untuk mengikuti aturan-aturan Negara tersebut dengan tetap menjaga keimanannya walaupun secara tersembunyi.

Tips35 menit ago

Tempat Jual Beli Barang Bekas di Tangerang Selatan, Ini Pilihan untuk Mencari Barang Preloved

Banten13 jam ago

80 Santri Mathla’ul Huda Kunjungi Perpusda Banten

Pemerintahan13 jam ago

Pascaledakan Ruko Pasar Cimanggis, PIlar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Pedagang

Pemerintahan2 hari ago

Pilar Saga Ichsan Resmikan Pos Gizi di Lengkong Gudang, Tangsel Perkuat Pencegahan Stunting

Pemerintahan2 hari ago

Aspal Jalan Rawa Buntu Dikupas, Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Dua Titik Beton Rusak

Nasional3 hari ago

Syahganda Nainggolan Tegaskan Arah Baru Komunikasi Bakom RI yang Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Sport3 hari ago

BRI Super League 2026/2027, Hasil Persib vs Persik Kediri Skor 1-0

Sport3 hari ago

Hasil Persib Bandung vs Persik Kediri Skor 0-0 di Babak Pertama

Sport3 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Minggu 18 Oktober 2026: Persebaya vs PSS Sleman, Persib vs Persik

Sport4 hari ago

Hasil Akhir Persita vs Persija Skor 3-2, Macan Kemayoran Kalah Perdana

Sport4 hari ago

Kekalahan Perdana Persija Jakarta di BRI Super League 2026-2027, Persita Menang Dramatis 3-2

Sport4 hari ago

Dramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2

Sport4 hari ago

Hasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

Sport4 hari ago

Persita Tangerang vs Persija Jakarta: Jadwal, Prediksi Skor, dan Head to Head di BRI Super League 2026/27

Sport4 hari ago

Jadwal BRI Super League Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2026: Garudayaksa FC vs Arema FC dan Persita vs Persija Jakarta

Nasional6 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Nasional6 hari ago

Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

Nasional6 hari ago

Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

Sport1 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak

Sport3 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport3 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Sport2 minggu ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Sport2 minggu ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Pemerintahan3 minggu ago

Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

Nasional3 minggu ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Sport1 minggu ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Nasional3 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Sport2 minggu ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 minggu ago

Tamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Pemerintahan3 minggu ago

Gantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel

Sport3 minggu ago

FAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh

Pemerintahan3 minggu ago

Alasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel

Tangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan3 minggu ago

Tangsel One Tambah Fitur Baru, Warga Tangsel Bisa Cari Loker hingga Cek Harga Pasar

Sport1 minggu ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta

Tangerang Selatan3 minggu ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan3 minggu ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Otomotif3 minggu ago

iCAR V27, SUV Listrik Bergaya Offroad untuk Perjalanan Kota dan Luar Kota

Sport2 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Pemerintahan3 minggu ago

Ular Sanca Masuk Permukiman Warga di Rempoa, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Populer