Komisi Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun 2019 – 2023. Pendaftaran tersebut dimulai sejak 16 Mei 2019 dan ditutup pada tanggal 31 Mei 2019.
“Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang pendaftarannya akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2019,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Jakarta, Senin (20/5).
Adapun syarat-syarat pendaftarannya yaitu : 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; 4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; 5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; 6. Sehat jasmani dan rohani; 7. Tidak pernahh dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan 8. Melaporkan harta kekayaan.
Pendaftaran dapat diantar langsung/dikirim via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia denngan alamat Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir);
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (berwarna);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemrintah;
- Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
- Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk:
- Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik;
- Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden.
- Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
- Terkait informasi pendaftaran, peserta dapat menghubungi ke Kantor Komisi Kejaksaan RI melalui nomor telepon (021) 7264253/ fax (021) 7265308.
“Silahkan bergabung dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan lebih bermartabat,” ujar Menko Polhukam Wiranto.(rls)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek3 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan4 minggu agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Banten4 minggu agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Jabodetabek3 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Banten4 minggu agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air














