Pamulang
Komite SMPN 4 Tangsel Akhirnya Kembalikan Uang Pungutan

Pasca pengaduan sejumlah wali murid atas dugaan pungutan liar, Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Tangerang Selatan angkat bicara. Uang yang diduga pungutan liar itu disebut telah dikembalikan kepada Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
“Uang sumbangan orangtua murid sudah kita kembalikan dan diserahkan langsung ke Inspektorat Kota Tangsel,” ujar Rasyud Syakir, Ketua Komite SMPN 4 Tangerang Selatan, Minggu (17/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wali murid SMPN 4 Tangerang Selatan, Jumat (15/11), mengadu ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan atas dugaan pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah. Wali murid mengaku anak-anak mereka diharuskan membayar Rp300 ribu tiap bulan berdalih sumbangan.
Komite Sekolah yang berlokasi di Jalan Pamulang Permai Barat II Blok A Nomor 7, Kecamatan Pamulang, itu menyayangkan aduan wali murid.
Rasyud mengatakan, seluruh orangtua dan wali murid kelas VII, VIII dan IX SMPN 4 Tangerang Selatan seharusnya tidak melupakan tiga butir kesepakatan dalam pertemuan komite sekolah dengan wali murid pada 5-6 November 2013 yang lalu.
Pada pertemuan tempo lalu, ujar Rasyud, terdapat tiga butir yang telah disepakati komite-wali murid. Pertama, kualitas sekolah mantan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak boleh menurun.
Butir kedua, lanjut Rasyud, selama dana bantuan penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah daerah belum turun maka orangtua siswa diharapkan membantu semampunya.
Butir terakhir, notulen berita acara hasil pertemuan antara orangtua murid dengan pihak sekolah akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
Mengenai dana sumbangan pendidikan Rp300 ribu yang disebut wali murid sebagai pungutan liar, Rasyud menegaskan bahwa tidak semua orangtua murid memberikan. Keterangan tersebut menurutnya tertera di dalam laporan pembukuan.
“Nggak semuanya ngasih tiga ratus ribu. Yang (memberi) lima puluh ribu juga banyak,” ungkap Rasyud.
Mengenai tuntutan menanggalkan jabatan yang ditujukan wali murid kepadanya, Rasyud enggan menanggapi. Ia berujar, mengenai posisi di Komite Sekolah telah diatur dalam undang-undang.
“Selama kita bekerja sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah, jadi ya untuk apa mikirin orang nyuruh mundur,” katanya. (WK/Tri/kt)
Pendidikan7 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang














