Hukum
Kompak Jadi Spesialis Curanmor, Bapak dan Anak Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com- Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindakan kejahatan jalanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga dan menangkap tiga orang pelaku berinisial S alias A (34), RAA (26), dan EVS (23).
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (1/2/2019), Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun SH MM menerangkan kronologi aksi modus operandi pelaku penjahat jalanan.
Kompol Marbun menjelaskan, ketiga orang pelaku awalnya telah sepakat untuk melakukan aksi dengan mempersiapkan sepeda motor sebagai alat untuk mencari sasaran. Kemudian mereka meluncur untuk mencari sasaran dengan mengendarai dua unit sepeda motor.
Ketika melintas di Jalan Raya Pilar Bedek Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku melihat sasaran korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama temannya.
Kemudian lanjut Marbun, para pelaku langsung mengejar korban dan langsung memepetnya hingga korban berhenti dan terjatuh.
Setelah itu, kedua orang pelaku mendekati korban sambil berkata “Ini Motor Yang Nabrak Saudara Saya”. Tak lama, salah seorang pelaku langsung merampas kunci kontak sepeda motor milik korban dan langsung tancap gas di bawa pergi.

Atas kejadian tersebut, korban Azam Al Fauqi (25) warga Gg. Mushola RT. 02/03 Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat, melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk.
Korban juga mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang berhasil diambil oleh para pelaku, dan uang tunai sebesar Rp. 8 juta yang ditaruh di dalam jok sepeda motor. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 23 juta.
“Jadi, Modus pelaku ini menuduh korban dengan menakut-nakutinya dan pelaku lainnya langsung merampas sepeda motor korban,” ujar Kompol Marbun,
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus SIK menerangkan, mendapati laporan tersebut, Tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelakunya. Hingga tiga orang pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tangerang Banten.
“Dari hasil interogasi, ternyata para pelaku ini dalam waktu satu bulan telah berhasil melakukan aksi kejahatannya sebanyak 6 kali, yaitu di daerah Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” Terang AKP Irwandy.
Ketiga pelaku merupakan satu keluarga dimana SA (34) merupakan bapak dari kedua pelaku dimana SA merupakan salah satu resdivis kasus Penipuan dan menjalani di rutan Salemba.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6875-CZV, Satu unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. B-6027-BXW, Satu unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. K-5974-RJ, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6493-EIZ, Satu unit sepeda motor Yamaha mio tanpa plat nomor., Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, Sebuah STNK dan surat keterangan dari Leasing Satu unit sepeda motor No. Pol : G – 5248 – LI.
“Dari keseleruhan barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari kejahatan para pelaku,” tandasnya. Ketiga pelaku pun bakal dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. (WS/02)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























