Connect with us

Hukum

Polisi Ciduk Komplotan Curanmor di Tangsel

Kabartangsel.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor sukses diciduk oleh Polsek Ciputat di bawah koordinasi dari Polres Tangerang Selatan. Pelaku pencurian berjumlah empat orang yang merupakan warga Tangsel, yaitu ‘MDA’, ‘ARA’, ‘RAP’, dan ‘A’.

Kapolsek Ciputat Kompol Donni Bagus Wibisono, SE, membenarkan penangkapan keempat tersangka.

Kompol Donni menjelaskan, bahwa pada Kamis (31/01/2019) sekira pukul 02. 00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH, bersama Panit I Reskrim Ipda Jona Tanjung, SH serta anggota Opsnal, melakukan pemantauan atas tersangka ‘A’ yang telah diidentifikasi sebagai pemain lama Ranmor Tangsel di Jl Lestari Bukit Cireundeu, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

“Sesaat setelah saudara ‘A’ kumpul bersama rekannya dua orang di atas motor Yamaha Vixion, yang kemudian ada gerak gerik mencurigakan. Tim opsnal segera mengamankan tiga tersebut yaitu ‘A’(pada saat diamankan kedapatan menyimpan satu buah kunci pas ukuran 6 di kantong jaket sebelah kiri, red) dan ‘MDA’ (pada saat ditangkap kedapatan menyimpan satu buah kunci letter T dan satu buah kunci pas di kantong celana kiri, red),” tutur Kompol Donni menjelaskan, Jumat (01/02/2019).

Advertisement

Kapolsek Ciputat kembali menerangkan, ketika ditangkap kedua pelaku mencoba kembali mencuri motor Mio Soul, yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap satu orang pelaku lainnya di rumahnya, Kampung Dukuh Sukamulya V Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat yang berinisial ‘RAP’.

“Yang selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti antara lain, satu buah kunci letter T, dua buah kunci pas ukuran 6 dan 8, dan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih berhasil diamankan polisi. Para tersangka pun akan dikenakan Pasal 363 KUHP. (FER).

Advertisement

Populer