Hukum
Korlantas Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan

Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga golongan. Di antaranya SIM C, C1 dan C2.
“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (13/1/2023).
Nurul menuturkan, tiga golongan SIM C nanti akan digolongkan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua. “Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Nurul.
Lebih lanjut Nurul menambahkan, Korlantas Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1. Dimana persyaratannya masyarakat perlu memiliki SIM C selama satu tahun untuk memiliki SIM C1.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun,” tukasnya. (pmj)
Pemerintahan7 hari agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Jabodetabek4 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pendidikan7 hari agoEnglish 1 Luncurkan High Flyers 4.0
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie dan Andra Soni Tinjau Program Sekolah Gratis di SMA PGRI 56 Ciputat
Banten6 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Banten6 hari agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting



















