Hukum
Korlantas Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan

Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor roda dua menjadi tiga golongan. Di antaranya SIM C, C1 dan C2.
“Korlantas Polri masih mempersiapkan kebijakan SIM C jadi tiga golongan,” Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (13/1/2023).
Nurul menuturkan, tiga golongan SIM C nanti akan digolongkan berdasarkan kapasitas cc kendaraan roda dua. “Nantinya SIM C terdiri tiga golongan yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 250-500, SIM C2 di atas 500cc,” kata Nurul.
Lebih lanjut Nurul menambahkan, Korlantas Polri telah menyiapkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian SIM C1. Dimana persyaratannya masyarakat perlu memiliki SIM C selama satu tahun untuk memiliki SIM C1.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun,” tukasnya. (pmj)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor





































