Connect with us

Pemerintahan

Kota Tangsel dan Kabupaten Gianyar Diresmikan Sebagai Daerah Tertib Ukur Tahun 2014

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Gianyar ditetapkan sebagai daerah Tertib Ukur Tahun 2014 oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI). Daerah tertib ukur, adalah ketika semua alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan untuk menentukan kuantitas dalam transaksi perdagangan telah bertanda tera sah yang berlaku.

Piagam penghargaan yang diberikan kepada dua daerah itu diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI Rahmat Gobel kepada Kota Tangsel diterima oleh walikota Airin Rachmi Diany, sedangkan untuk Kabupaten Gianyar diterima oleh Bupati Anak Agung Gede Bharata. Penyerahan penghargaan Daerah Tertib Ukur 2014 tersebut digelar di Balai Budaya, Bali, Selasa, (2/12).

“Penyelenggaraan tertib ukur yang penilaiannya telah dilakukan oleh Kementrian Perdagangan tersebut merupakan prestasi yang sangat membanggakan,” kata walikota Airin Rachmi Diany.

Walikota Airin menyebut, Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah sejak lama melakukan tertib ukur baik di pasar tradisional, pasar modern dan jenis perdagangan lain. Menurutnya, penetapan Kota Tangsel sebagai daerah Tertib Ukur tahun 2014 jadi motivasi bagi Kota Tangsel untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak dirugikan timbangannya.

Advertisement

“Kami masyarakat dan pemkot tangsel mengucapkan banyak terima dengan ditetapkannya Kota Tangsel sebagai daerah tertib ukur tahun 2014. Dengan penghargaan ini, kami akan terus mengontrol tertib ukur seluruh pasar tradisional yang ada di Tangsel baik yang dikelola swasta maupun pemerintah agar konsumen tidak dirugikan,” jelasnya.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel mengatakan jumlah daerah tertib ukur masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah pasar di Indonesia. Jumlah pasar tradisional saat ini di Indonesia lebih dari 13.450 pasar dengan jumlah pedagang sekitar 12.625 ribu orang.

 Hingga akhir 2014, pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur mencapai 268 pasar tertib ukur atau sebesar 1,99%. “Jumlah ini masih sangat sedikit apabila dibandingkan jumlah pasar tradisional yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendag bertekad akan terus meningkatkan pembentukan pasar tertib ukur,” kata Rahmat.

Menurutnya dengan semakin banyaknya pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, “Sesungguhnya kita sedang berusaha meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” kata Rahmat.

Advertisement

Menurut Rahmat beberapa wilayah telah menerapkan tertib ukur. “Gianyar dan Tangerang Selatan patut menjadi contoh bagi daerah lain agar menjadi daerah tertib ukur. Bantu rakyat mendapatkan ukuran yang tepat dalam perdagangan,” kata Rahmat. (kt)

Populer