Connect with us

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencekalan kepada pemegang saham perusahaan SIAM Group Holding, Lukma Neska. Dirinya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 2 September 2019 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lukma dilarang berpergian ke luar negeri terkait kepentingan penyidikan kasus korupsi migas yang menyeret Managing Director Pertamina Energy Services 2009-2013 Bambang Irianto.

ā€œPelarangan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES),ā€ kata Febri, Rabu (11/9/2019).

SIAM Group Holding, diduga KPK, merupakan perusahaan yang didirikan Bambang untuk menampung uang suap yang diperolehnya dari perusahaan Kernel Oil.

Advertisement

Perusahaan itu berstatus sebagai perusahaan ā€œcangkangā€ yang berkedudukan di negara tax haven, yaitu British Virgin Islands.

Diketahui sebelumnya, Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.

ā€œ(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,ā€ kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa kemarin.

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pmj).

Advertisement

Populer