Hukum
KPK Panggil Staf Ahli Gubernur Papua Terkait Korupsi Proyek Jalan

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memamanggil Staf Ahli Gubernur Papua, Mikael Kambuaya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Mikael dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DM (David Manibui),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Mikael sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre di Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR sejak 3 Februari 2017.
Selain itu, KPK juga memanggil David Manibui sebagai saksi. David yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
KPK menetapkan Mikael dan David sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupten Jayapura dengan sumber dana APBD-P Papua tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK mengindikasikan kerugian keuangan negara senilai Rp 42 miliar dari total proyek Rp 89,5 miliar. (FJR/BHR)
Pemerintahan5 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan5 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Bisnis5 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Sport5 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Bisnis5 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi
Sport6 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC





















