Hukum
KPK Panggil Staf Ahli Gubernur Papua Terkait Korupsi Proyek Jalan

Kabartangsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memamanggil Staf Ahli Gubernur Papua, Mikael Kambuaya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Mikael dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DM (David Manibui),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Mikael sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre di Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR sejak 3 Februari 2017.
Selain itu, KPK juga memanggil David Manibui sebagai saksi. David yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
KPK menetapkan Mikael dan David sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupten Jayapura dengan sumber dana APBD-P Papua tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK mengindikasikan kerugian keuangan negara senilai Rp 42 miliar dari total proyek Rp 89,5 miliar. (FJR/BHR)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor








































