Tangerang Selatan
KPK Pastikan Jam Tangan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sudah Terdaftar di LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah melaporkan kepemilikan jam tangan mewahnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, jam tersebut tercatat dalam kategori harta bergerak lainnya pada laporan Benyamin.
“Atas kepemilikan jam tangan tersebut, sudah dilaporkan LHKPN 2024, yakni sebagai harta bergerak lainnya. Sehingga tidak muncul di ikhtiarnya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
“Untuk rinciannya, termasuk informasi yang tidak bisa kami sampaikan ke publik, karena termasuk informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Budi menekankan, LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi yang menekankan transparansi aset penyelenggara negara.
Sport2 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Opini4 hari agoKetika Makanan Juga Relasi
Banten2 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026
Sport3 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Techno4 hari agoAplikasi HRD Terbaik di Indonesia untuk Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan HR hingga 80 Persen
Sport2 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026
Banten3 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat



























