Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten tahun 2017 yakni Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Rabu (4/4/2017) di Serang.
Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengatakan, keputusan penetapan gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih tertuang dalam Surat Keputusan KPU Banten No 011/KPTS/KPU-PROV.015/TAHUN017 tentang penetapan gubenur dan wakil gubernur Banten dalam pilkada Banten 2017.
“Sesuai dengan pasal 52 PKPU Nomor 11 Tahun 2015 dan UU No 10 2016 agar setelah menerima putusan MK untuk menetapkan gubenur dan wakil gubenur terpilih. Selanjutnya KPU menyerahkan kepada DPRD Banten untuk melakukan rapat paripurna istimewa pengumuman gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Agus.
Ia mengatakan, setelah penetapan tersebut pihaknya segera menyampaikan kepada DPRD Banten dan juga Penjabat gubernur Banten, untuk proses selanjutnya pengurusan SK kepada presiden melalui Mendagri.
Pada rapat pleno tersebut, dihadiri oleh unsur penyelenggaran Pilgub Banten, Ketua DPDR Banten, Kapolda Banten Danrem 064 Maulana Yusuf Serang, dan gubernur dan wakil gubernur terpilih Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Sementara rivalnya, yaitu Rano Karno dan Embay Mulya Syarief tidak datang. (fid/atr)
Banten5 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten5 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten5 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten5 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional6 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober
Pemerintahan5 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel













