Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 (Paslon 01), Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Rapat Pleno di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6) sore.
Salinan Keputusan KPU tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah yang diwakili Sekretaris Kabinet Pramono Anung, perwakilan peserta pemilu, perwakilan lembaga negara, dan perwakilan penyelenggara pemilu.
Dengan penetapan ini, pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 pada Oktober 2019.
Bagi Jokowi ini merupakan periode kedua dirinya menjadi Presiden RI, setelah bersama Jusuf Kalla menjadi Presiden dan Wapres RI Periode 2014-2019.
Pada Pilpres bulan April 2019, Joko Widodo – Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%.
Sport5 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport4 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Bisnis6 hari agoKolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif
Bisnis6 hari agoPuluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Serba-Serbi2 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten3 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Pemerintahan6 hari agoTangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangsel dan NU Perkuat Literasi Digital













