Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Tangsel dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 melalui surat pengumuman dengan nomor 40/PL.01.4-PU/3674/KPU-Kot/VIII/2018, Minggu (12/8/2018). Dalam surat pengumuman tersebut, tercatat sebanyak 685 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel terdaftar sebagai peserta pemilu 2019.
Pengumuman penetapan DCS tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.
Berikut DCS anggota DPRD Kota Tangsel dengan nomor urut partai politik, jumlah bakal calon, dan keterwakilan perempuan.
1. PKB, jumlah bakal calon 50, keterwakilan perempuan40 persen
2. Gerindra, jumlah bakal calon 50, keterwakilan perempuan 38 persen.
3. PDI Perjuangan, jumlah bakal calon 50, keterwakilan perempuan 36 persen.
4. Golkar, jumlah bakal calon 50, keterwakilan perempuan 36 persen
5. Nasdem, jumlah bakal calon 50, jumlah keterwakilan perempuan38 persen.
6. Garuda, jumlah bakal calon 3, jumlah keterwakilan perempuan 33 persen.
7. Berkarya, jumlah bakal calon 43, jumlah keterwakilan perempuan 42 persen.
8. PKS, jumlah bakal calon 50, jumlah keterwakilan perempuan 36 persen
9. Perindo, jumlah bakal calon 50, jumlah keterwakilan perempuan 36 persen.
10, PPP, jumlah bakal calon 43, jumlah keterwakilan perempuan 47 persen.
11. PSI, jumlah bakal calon 37, jumlah keterwakilan perempuan 38 persen.
12. PAN, jumlah bakal calon 50, jumlah keterwakilan perempuan 36 persen.
13. Hanura, jumlah bakal calon 48, jumlah keterwakilan perempuan 42 persen.
14. Demokrat, jumlah bakal calon 50, jumlah keterwakilan perempuan 36 persen.
19. PBB, jumlah bakal calon 48, jumlah keterwakilan perempuan 48 persen.
20. PKPI, jumlah bakal calon 13, jumlah keterwakilan perempuan 46 persen.
“Dalam dokumen Pakta lntegritas, seluruh Partai Politik menyatakan, bahwa dalam proses seleksi bakal calon menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum; para bakal calon bukan merupakan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/ atau korupsi, dan jika terdapat bakal calon yang demikian maka bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon,” demikian bunyi salah satu baris surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro.
Sedangkan terhadap Daftar Calon Sementara, sebagaimana terlampir, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/ atau tanggapan, dengan ketentuan:
a. Masa penyampaian masukan dan/ atau tangggapan: 12 hingga 21 Agustus 2018.
b. Disampaikan kepada KPU Kota Tangerang Selatan; Jalan Buana Kencana Sektor Xll No. 12 Blok E1 Perumahan BSD City Kota tangerang Selatan.
c. Pemberi masukan dan/ atau tanggapan menyertakan salinan identitas.
(red/fid)
Untuk mengunduh semua DCS Anggota DPRD Kota Tangsel di Pemilu 2019, silahkan klik: DCS Bacaleg DPRD Kota Tangerang Selatan Pemilu 2019
-
Nasional3 hari ago
Menkes Budi Dorong Percepatan Registry Anak, Fokus Awal pada Down Syndrome dan Penyakit Jantung Bawaan
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta hingga Mei 2025
-
Bisnis3 hari ago
Sertifikasi Authorized Gas Tester Online Batch Ke-4 Telah Digelar oleh Energy Academy
-
Nasional3 hari ago
Kemenag Tetapkan Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu
-
Bisnis3 hari ago
Menikmati Keindahan Alam dari Atas Rel : Pesona Perjalanan Kereta Api di Jembatan Lahor Karangkates
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Pemkab Tangerang Tanda Tangani Komitmen Bersama untuk Wujudkan SPMB Objektif, Transparan, dan Akuntabel
-
Bisnis2 hari ago
Transportasi Rendah Emisi: 17,7 Juta Pelanggan KAI Kurangi Sekitar 420 Ribu Ton CO₂ dalam 4 Bulan
-
Bisnis20 jam ago
Investor Kembali Serbu Bitcoin, Potensi Tembus Rp1,8 M Semakin Nyata?