Tangerang Selatan
Lagi, Pemkot Tangsel Digugat Ahli Waris Pemilik Lahan Sekolah

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mendapat gugatan dari warga terkait kepemilikan tanah. Diketahui, ada empat aset berupa lahan yang berdiri tiga sekolah digugat pihak yang mengaku ahli waris lahan.
Diketahui, empat sekolah itu yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Serpong di Kecamatan Serpong, Sekolah Dasar (SD) Negeri Pondok Ranji di Ciputat Timur, SD Negeri Pondok Jaya 2 di Pondok Aren dan SMP Negeri 10 Tangsel.
Tak hanya sekolah, di Lengkong Gudang Timur, Serpong, tanah pemakaman umum juga diklaim milik perorangan atau tanah wakaf. Sementara di Bagian Aset DPPKAD Kota Tangsel, tercatat sebagai aset daerah.
“Untuk luas masing-masing lahannya, saya kurang hafal. Tapi, kalau untuk SMP 10 Tangsel itu yang digugat hanya 500 meter saja. Karena ada warga yang mengaku memiliki sertifikatnya,” kata Fuad, Kabid Aset pada DPPKAD Kota Tangsel ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2014).
Fuad mengaku, sudah menerima surat pernyataan dari ahli waris soal kepemilikan lahan tersebut pada pertengahan 2014 ini. Hanya saja gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri, diakuinya belum dilakukan oleh pihak yang mengaku pemilik atau ahli waris lahan.
“Kami juga terus konsultasi dengan Jaksa Negara terkait masalah ini. Yang kami inginkan, permasalahan segera selesai dan tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Diketahui, kasus sengketa lahan yang melibatkan pihak yang mengaku ahli waris dengan Pemkot Tangsel bukan hanya kali ini saja. Bahkan, Pemkot sempat kalah di proses pengadilan dan harus membayar Rp4 miliar kepada pihak ahli waris lahan.
“Ya, contohnya di SD Pondok Betung, Pondok Aren. Setelah kalah di proses pengadilan hingga keputusan Mahkamah Agung, akhirnya kami mengalokasikan Rp4 miliar dari APBDP 2013 untuk ganti rugi lahan warga,” Fuad menambahkan.
Sementara itu, diakuinya masih ada sejumlah sengketa lain yang prosesnya masih berjalan di pengadilan. Seperti sengketa lahan SD Negeri Ciledug Barat, lahan yang berdiri kantor kelurahan dan sekolah di Cirendeu. Selain itu, ada juga lahan yang di atasnya berdiri bangunan Kelurahan Sawah Baru dan sekolah dasar.
“Kasusnya berjalan, jadi belum ada kepastian hukum. Kita terus mengikuti proses hukumnya,” kata Fuad. (PLP/KT)
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan6 hari agoPenurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

































