Tangerang Selatan
Lagi, Pemkot Tangsel Digugat Ahli Waris Pemilik Lahan Sekolah

Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mendapat gugatan dari warga terkait kepemilikan tanah. Diketahui, ada empat aset berupa lahan yang berdiri tiga sekolah digugat pihak yang mengaku ahli waris lahan.
Diketahui, empat sekolah itu yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Serpong di Kecamatan Serpong, Sekolah Dasar (SD) Negeri Pondok Ranji di Ciputat Timur, SD Negeri Pondok Jaya 2 di Pondok Aren dan SMP Negeri 10 Tangsel.
Tak hanya sekolah, di Lengkong Gudang Timur, Serpong, tanah pemakaman umum juga diklaim milik perorangan atau tanah wakaf. Sementara di Bagian Aset DPPKAD Kota Tangsel, tercatat sebagai aset daerah.
“Untuk luas masing-masing lahannya, saya kurang hafal. Tapi, kalau untuk SMP 10 Tangsel itu yang digugat hanya 500 meter saja. Karena ada warga yang mengaku memiliki sertifikatnya,” kata Fuad, Kabid Aset pada DPPKAD Kota Tangsel ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2014).
Fuad mengaku, sudah menerima surat pernyataan dari ahli waris soal kepemilikan lahan tersebut pada pertengahan 2014 ini. Hanya saja gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri, diakuinya belum dilakukan oleh pihak yang mengaku pemilik atau ahli waris lahan.
“Kami juga terus konsultasi dengan Jaksa Negara terkait masalah ini. Yang kami inginkan, permasalahan segera selesai dan tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Diketahui, kasus sengketa lahan yang melibatkan pihak yang mengaku ahli waris dengan Pemkot Tangsel bukan hanya kali ini saja. Bahkan, Pemkot sempat kalah di proses pengadilan dan harus membayar Rp4 miliar kepada pihak ahli waris lahan.
“Ya, contohnya di SD Pondok Betung, Pondok Aren. Setelah kalah di proses pengadilan hingga keputusan Mahkamah Agung, akhirnya kami mengalokasikan Rp4 miliar dari APBDP 2013 untuk ganti rugi lahan warga,” Fuad menambahkan.
Sementara itu, diakuinya masih ada sejumlah sengketa lain yang prosesnya masih berjalan di pengadilan. Seperti sengketa lahan SD Negeri Ciledug Barat, lahan yang berdiri kantor kelurahan dan sekolah di Cirendeu. Selain itu, ada juga lahan yang di atasnya berdiri bangunan Kelurahan Sawah Baru dan sekolah dasar.
“Kasusnya berjalan, jadi belum ada kepastian hukum. Kita terus mengikuti proses hukumnya,” kata Fuad. (PLP/KT)
Techno3 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan3 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan6 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus4 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan6 hari agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Pamulang4 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pemerintahan6 hari agoHari Otonomi Daerah ke-30, Pilar Saga Ichsan Tekankan 6 Agenda Strategis dan Kolaborasi Antarwilayah
























