Bawaslu menetapkan Camat Pondok Aren, Makum Sagita melanggar Undang-undang ASN dalam viralnya permintaan data ASN Tangsel yang diteruskan oleh Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik.
Selanjutnya, Bawaslu melimpahkan kasus itu ke Komisi ASN (KSN).
Bawaslu sendiri sudah meminta keterangan semua pihak, salah satunya Sidik yang mengakui menerima pesan tersebut dari atasannya yakni Camat Pondok Aren, Makum Sagita. Sementara, Camat Makum yang juga dipanggil oleh Bawaslu membantah semua pernyataan Sidik dan merasa difitnah.
Namun, setelah mengumpulkan semua keterangan dari yang bersangkutan, Makum dianggap melanggar Undang-undang netralitas ASN.
“Kalau misalnya Camat direkomendasikan ke KASN iya. Kenapa, karena Camat Makum dianggap melanggar UU nomor 5 tahun 2014 dan juga PP Nomor 42 tahun 2010,” ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, Sabtu (4/7) kemarin.
Acep juga menjelaskan, ASN dalam UU nomor 5 tahun 2014 disebutkan tidak boleh terjun dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.
“Dalam hal apa (direkomendasikan), dalam hal dia melakukan pemetaan kan tidak boleh ASN terjun ke dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangsel sedang ramai isu yang beredar jika menjelang Pilkada Tangsel 2020, para ASN dan non ASN diminta untuk menyerahkan data diri dan alamat rumah.
Bahkan, muncul broadcast atau pesan berantai yang berisikan “Yth, seluruh Lurah/Sekel hasil rapat td camat, ibu wali, pak wakil dan opd terkait bahwa lurah/sekel segera melaporkan: a. data pegawai mulai dari lurah sekel kasi dan stap lengkap dengan ktp dan no.HP (ket. Ya.abu2.tdk)
2. Data RT & RW lengkap dgn ktp dan no.HP (ket. Ya.abu2.tdk)
3. Data Tokoh (ada Tomas, Toga, Topeng), dll lengkap dgn ktp & no.hp (ket. Ya.abu2.tdk)
4. bantu mencari kort tps hari Jum’at, 19 Juni 2020 di Kumpulkan lewat fdf. DUM terimakasih atas kerja samanya,” demikian isi pesan tersebut. [rmb]
Pemerintahan7 hari agoLakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional4 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis4 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional4 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional4 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Tangerang Selatan4 hari agoPilar Saga Ichsan Lepas 393 Jemaah Haji Tangsel














