Kota Tangerang
Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga di Kota Tangerang Disidang Tipiring

Puluhan pelanggar PPKM Darurat covid-19 di Kota Tangerang mengikuti sidang tindak ppidana ringan (tipiring), Jum’at, (9/7/2021).
Dalam sidang tersebut, Kejari menjatuhkan beragam denda kepada para pelanggar secara bervariasi, untuk denda berbentuk uang, mulai Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Gede Dewa Wirajana mengatakan, adanya tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar PPKM darurat.
“Agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata I Gede.
Dalam sidang tersebut, terdapat pula pelanggar yang mendapatkan denda sosial seperti menyapu jalan lantaran tidak mau membayar denda berupa uang.
“Total denda berupa uang yang dijatuhkan kepada 28 pelanggar yakni Rp. 1.650.000. Untuk denda yang diambil dari pelanggar disetor ke kas Pemkot Tangerang,” tutupnya. (KEY/WT)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin








































