Hukum
Layanan Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jabodetabek Selasa, 20 Agustus 2024

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling untuk warga Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Samsat keliling ini berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Samsat keliling merupakan layanan yang biasa dilakukan di kantor Samsat dengan metode keliling ke sejumlah tempat dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda.
Layanan ini menyediakan sejumlah pengurusan antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun, hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL).
Berdasarkan unggahan di media sosial resmi X (Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Samsat keliling tersebar di sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Berikut lokasi Samsat keliling di Jadetabek, Selasa, 20 Agustus 2024:
1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 14.30 WIB)
4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB) dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s/d 14.30 WIB)
6. Kota Tangerang: Pangkalan Busway Food Mosphere dan Ex. City Mall Nambo Jaya (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)
7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 16.00 s/d 19.00 WIB)
8. Ciledug: Depan Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTown House Square Gading Serpong (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)
11. Kota Bekasi: Danau Wisata Cipeucang (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
13. Depok: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
14. Cinere: Kantor Kelurahan Limo (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)
Sebagai informasi, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Lalu, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. (pmj)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi






















