Connect with us

Nasional

Lima Kementerian/Lembaga Tegaskan Komitmen Berantas Pinjaman Online Ilegal

Lima kementerian/lembaga (K/L) menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjamanĀ onlineĀ (pinjol) ilegal yang tengah marak terjadi dan merugikan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama pimpinan lima K/L tersebut, yaitu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, Jumat (20/08/2021).

Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing K/L dalam memberantas pinjamanĀ onlineĀ ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjamanĀ onlineĀ ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakanĀ fintech lendingĀ yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjamanĀ onlineĀ ilegal.

Advertisement

ā€œKami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh seluruh anggota SWI lainnya, di antaranya adalah melakukanĀ cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan juga aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjamanĀ online, melakukan pelaranganĀ payment gateway,Ā dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal,ā€ ujar Wimboh.

OJK juga telah mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjamanĀ onlineĀ ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Wimboh menegaskan, upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjamanĀ onlineĀ ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini. Seluruh anggota SWI harus membangun bersama-sama suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjamanĀ onlineĀ ilegal.

ā€œPinjamanĀ onlineĀ ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjamanĀ onlineĀ ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjamanĀ onlineĀ ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,ā€ tegasnya.

Advertisement

Selanjutnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

ā€œPinjamanĀ onlineĀ ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang tidak hanya mengganggu bekerjanya lembaga keuangan secara baik dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terus kita usahakan bersama, namun lebih dari itu juga banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial,ā€ ujar Perry.

Perry juga menyampaikan komitmen BI untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjamanĀ onlineĀ ilegal.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutamaĀ peer-to-peer lending fintechĀ atau platform pinjamanĀ online, merupakan suatu hal yang membanggakan.

Advertisement

ā€œNamun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkaitĀ fintechĀ yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjamanĀ onlineĀ tanpa izin/ilegal,ā€ ujarnya.

Menkominfo mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjamanĀ onlineĀ ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

ā€œKami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerianĀ  dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjamanĀ onlineĀ yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional,ā€ tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Menkop UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjamanĀ onlineĀ ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat memperburuk citra koperasi. Untuk itu, Kemenkop UKM telah bekerjasama dengan SWI guna menghentikan aktivitas bisnis pinjamanĀ onlineĀ ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP.

Advertisement

Teten menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjamanĀ onlineĀ ilegal mengatasnamakan/berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi.

ā€œPinjamanĀ onlineĀ ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi COVID-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjamanĀ onlineĀ ilegal,ā€ kata Teten.

Terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ā bahwa pada periode tahun 2018 hingga 2021, pihaknya telah melakukan 14 penegakan hukum pinjamanĀ onlineĀ ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjamanĀ onlineĀ ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjamanĀ onlineĀ ilegal.

ā€œPernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19,ā€ kata Kapolri.

Advertisement

Berikut Pernyataan Bersama Lima K/L tersebut:
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjamanĀ onlineĀ ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjamanĀ onlineĀ ilegal, serta berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:

A. Pencegahan

1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman onlineĀ ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman onlineĀ dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman onlineĀ ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjamanĀ onlineĀ ilegal.
4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjamanĀ onlineĀ ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Penanganan Pengaduan Masyarakat

Advertisement

1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

C. Penegakan Hukum

1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman onlineĀ ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman onlineĀ ilegal lintas negara.

Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan PinjamanĀ Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing K/L yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.

Advertisement

Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjamanĀ onlineĀ ilegal dan hanya menggunakanĀ fintech lending yang terdaftar di OJK yang dapat diakses padaĀ https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id danĀ info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.idĀ atauĀ waspadainvestasi@ojk.go.id, laman webĀ aduankonten.id, emailĀ aduankonten@kominfo.go.idĀ atau WA 08119224545.

(rls)

Advertisement

Populer