
Persaingan memperebutkan kursi ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin ketat. Setidaknya hingga saat ini ada lima nama yang siap mendaftarkan diri menjadi calon ketua Kadin Kota Tangsel, mereka antara lain Kemal Pasha (Ketua Kadin periode sebelumnya), Gusri Effendi (Ketua PHRI Kota Tangsel), Arnovi (anggota DPRD Tangsel), Edy Rusli (Ketua PWI Tangsel), dan Miz Faradiba (pengusaha).
“Yang baru daftar baru Pak Kemal Pasha, ” kata Ibenk staf sekretariat Kadin Tangsel.
Sementara itu, Gusri Efendy menyatakan siap menjadi ketua Kadin Tangsel. ” Kadin Tangsel sangat potensial dan strategis. Kadin akan menjadi lembaga usaha yg berpengaruh jika dikelola dg baik, ” katanya.
Selama ini, menurut Gusri, perjalanan Kadin Tangsel sudah salah arah. Dikelola oleh mereka yang bukan sepenuhnya pengusaha. Akhirnya terus berkutat di APBD. Belum ada upaya maksimal menumbuhkan kembangkan potensi pengusaha dan industriawan Tangsel,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Edy Rusli. “Saya siap ikut tanding demi perubahan, pembaharuan dan perbaikan Kadin Tangsel,” ungkapnya.
Sedangkan Arnovi enggan berkomentar. “Ya kita lihat saja nanti,” singkatnya. (er/fid/kabar tangsel)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














